Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mario Dandy Satriyo dituntut pidana 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. JPU menilai perbuatan Mario tidak manusiawi, sadis dan brutal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Menjatuhkan pidana penjara oleh itu kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dikurangi selama terdakwa Mario Mario Dandy Satriyo alias Dandy berada dalam tahanan, sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar JPU Hafiz Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus 2023.
Sadis dan brutal
Menurut Hafiz, perbuatan Mario sangat tidak manusiawi, sadis dan brutal. Penganiayaan ini mengakibatkan korban mengalami kerusakan otak dan amnesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak korban Crystalino David Ozora. Terdakwa berusaha memutarbalikan fakta dengan merangkai cerita bohong pada proses penyidikan," kata Hafiz.
JPU juga mengatakan tidak ada perdamaian antara Mario dengan keluarga korban. Akibat dari semua itu, JPU tidak melihat adanya hal-hal yang meringankan bagi Mario. "Hal yang meringankan, nihil," ucap Hafiz.
Penganiayaan sudah direncanakan
JPU menganggap tindak pidana penganiayaan berat ini sudah direncanakan oleh Mario. Modus mengembalikan kartu pelajar dari AG kepada David hanya alibi agar Mario bisa bertemu dan menganiaya David.
Akibat penganiayaan berat itu, David mengalami Diffuse Axonal Injury stage 2. Kepala anak petinggi GP Ansor itu ditendang berkali-kali oleh Mario pada 20 Februari 2023 di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Cedera otak tersebut mengakibatkan gangguan ingatan, motorik, dan kognisi, serta kemungkinan tidak pulih 100 persen.
Anak tersangka KPK, Rafael Alun Trisambodo, itu dituntut bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.