Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Dituntut 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Dinilai Sadis dan Brutal

Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara oleh JPU. Hal yang memberatkannya, kata JPU, perbuatan Mario sangat tidak manusiasi, sadis dan brutal.

15 Agustus 2023 | 15.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) memeragakan adegan tendangan saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, JakartaMario Dandy Satriyo dituntut pidana 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. JPU menilai perbuatan Mario tidak manusiawi, sadis dan brutal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Menjatuhkan pidana penjara oleh itu kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dikurangi selama terdakwa Mario Mario Dandy Satriyo alias Dandy berada dalam tahanan, sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar JPU Hafiz Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus 2023.

Sadis dan brutal

Menurut Hafiz, perbuatan Mario sangat tidak manusiawi, sadis dan brutal. Penganiayaan ini mengakibatkan korban mengalami kerusakan otak dan amnesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak korban Crystalino David Ozora. Terdakwa berusaha memutarbalikan fakta dengan merangkai cerita bohong pada proses penyidikan," kata Hafiz.

JPU juga mengatakan tidak ada perdamaian antara Mario dengan keluarga korban. Akibat dari semua itu, JPU tidak melihat adanya hal-hal yang meringankan bagi Mario. "Hal yang meringankan, nihil," ucap Hafiz.

Penganiayaan sudah direncanakan

JPU menganggap tindak pidana penganiayaan berat ini sudah direncanakan oleh Mario. Modus mengembalikan kartu pelajar dari AG kepada David hanya alibi agar Mario bisa bertemu dan menganiaya David.

Akibat penganiayaan berat itu, David mengalami Diffuse Axonal Injury stage 2. Kepala anak petinggi GP Ansor itu ditendang berkali-kali oleh Mario pada 20 Februari 2023 di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Cedera otak tersebut mengakibatkan gangguan ingatan, motorik, dan kognisi, serta kemungkinan tidak pulih 100 persen.

Anak tersangka KPK, Rafael Alun Trisambodo, itu dituntut bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus