Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Pangkalpinang - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung memeriksa dokumen ekspor 150 ton balok timah PT Aries Kencana Sejahtera (AKS).
Pemeriksaan dokumen PT AKS dilakukan di gudang Pusat Logistik Berikat (PLB) ekspor timah milik PT Tantra Karya Sejahtera (TKS) pada Senin lalu, 9 Desember 2019.
Dari pantauan Tempo, beberapa karyawan PT TKS bolak-balik menyerahkan dokumen ekspor yang diminta polisi.
Sejumlah sopir truk timah milik PT AKS pun didata dan ditanyai.
Manager PT TKS Wiryandi mengatakan perusahaan hanya memberikan dokumen Certificate of Analysis (CoA) dan Surat Keterangan Asal (SKA).
"Karena kewenangan kami dalam pergudangan hanya di situ. Kalau dokumen lainnya ada pada instansi lain," ujar Wiryandi kepada wartawan setelah pemeriksaan.
Wiryandi menuturkan sekitar 6 kontainer berisi 150 ton balok timah milik PT AKS sudah masuk ke gudang PT TKS sejak Minggu lalu.
Timah tersebut pun siap dipasarkan.
Menurut Wiryandi, PT TKS melakukan shipping intruction, pengecekan dokumen, dan melihat LS (Laporan Surveyor) serta bukti pembayaran royalti.
"Kalau tidak lengkap, barangnya tidak akan bisa masuk gudang bursa."
Direktur Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Indra Krismayadi enggan memberikan keterangan soal pemeriksaan dokumen ekapor timah PT AKS.
Konfirmasi melalui pesan WhatsApp yang disampaikan Tempo hanya dibaca tapi tidak dibalas.
Indra dan beberapa bawahannya juga datang ke gudang PT TKS saat pemeriksaan dokumen. Tidak lama kemudian dia pergi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini