Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jan Oktavianus menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atas status tersangka korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Perempuan yang biasa disapa Mbak Ita itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dalam pokok perkara, satu, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya, dua membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” kata Jan saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, pada Selasa, 14 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jan menyatakan Hevearita berstatus sebagai pihak yang sah menurut hukum untuk ditetapkan sebagai tersangka. Adapun alasan penolakan permohonan praperadilan itu dikarenakan hakim menilai terdapat penemuan dua alat bukti oleh penyidik yang mengesahkan penetapan tersangka.
Selain itu, Jon menyatakan dan surat perintah penyidikan atau Sprin.Dik/103/DIK.00/01/07/2024 memiliki kekuatan hukum dan sejalan dengan dua pendapat ahli termasuk dosen Pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra
Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri, menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang periode 2023-2024. KPK menyatakan membuka penyidikan kasus itu pada 17 Juli 2024. KPK juga menduga ada pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada periode yang sama.
Penyidik KPK kemudian langsung menggeledah sejumlah kantor instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, baik yang berada di kompleks Balai Kota Semarang maupun di Gedung Pandanaran. KPK sudag meminta keterangan sejumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang.
KPK menyatakan telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini. Namun, hingga saat ini lembaga anti rasuah belum juga menyebutkan identitas keempat tersangka tersebut.
Kepastian status Heverieta dan suaminya sebagai tersangka setelah kedua politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mendaftarkan gugatan praperadilan atas status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Akan tetapi, gugatan praperadilan yang diajukan Alwin Basri saat ini belum diputus oleh majelis hakim.