Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak membebankan uang pengganti kepada mantak Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa korupsi timah itu membayang uang pengganti sebesar Rp 493.399.704.345 atau Rp 493,3 miliar per orang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, dalam sidang putusan yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, keduanya tidak diwajibkan membayar sepeser pun. "Kepada Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti tersebut," ucap Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh pada Senin, 30 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Majelis Hakim keduanya tidak terbukti memperoleh kekayaan dari aliran dana sebesar Rp 986.799.408.690 yang bersumber dari PT Timah Tbk ke CV Salsabila Utama. Nilai uang gelap hampir Rp 1 triliun itu digunakan untuk membeli bijih timah dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah sendiri.
Hakim Ketua Rianto menyampaikan bahwa fakta persidangan menunjukkan uang korupsi itu diterima oleh Direktur Utama CV Salsabila Utama, Tetian Wahyudi. Sehingga, sesuai Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, uang pengganti itu tak bisa dibebankan kepada Mochtar dan Emil.
"Terdakwa Riza pahlevi dan Emil Ermindra tidak terbukti memperoleh hasil atau kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi tersebut," kata Rianto saat membacakan pertimbangan vonis. Kendati tidak terbukti menerima korupsi dari uang pembelian bijih timah, keduanya dinilai secara sah dan meyakinkan memperkaya diri dalam korupsi di wilayah IUP PT Timah 2015-2022.
Kedua eks pejabat PT Timah itu divonis 8 tahun pidana penjara dan pidana denda senilai Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Mochtar Riza dan Emil dijatuhi penjara 12 tahun dan densa sebesar Rp 1 miliar.
Perbuatan mereka dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.