Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Dugaan Korupsi di Pertamina, Karen Agustiawan Disebut Minta Jabatan ke Perusahaan Gas Asal Texas Usai Golkan Pembelian LNG

Eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, disebut bermanuver usai menggolkan pengadaan LNG dengan membelinya dari perusahaan asal Texas

12 Februari 2024 | 20.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 12 Februari 2024. Dalam sidang ini tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa terdakwa Karen Agustiawan, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp.1.091.280.281,81 atau korporasi Corpus Christi Liquefaction, LLC sebesar USD13.839.186,60 perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 juta atau sebesar Rp.2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum menyebut bekas Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, bermanuver dengan meminta jabatan di Cheniere Energy, perusahaan gas asal Texas, Amerika Serikat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Permintaan ini Karen sampaikan karena telah meloloskan proyek pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina untuk periode 2011-2021 yang dibeli dari Cheniere Energy. Hal itu diungkap dalam sidang dakwaan terhadap Karen Agustiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat pada Senin, 12 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Terdakwa meminta agar bisa menjadi pejabat di Cheniere Energy karena telah dapat mengamankan pembelian LNG PT Pertamina dari Cheniere Energy, yang berasal dari Corpus Christi Liquefaction," kata jaksa penuntut umum, Senin, 12 Februari 2024.

Permintaan Karen itu disampaikan saat pertemuan dia dengan Angelo Acconcia selaku Managing Director Private Equity Group Blackstone di Hotel Sheraton Bandara Tangerang pada 11 Juni 2014.

Perbuatan Karen—yang kala itu masih menjabat sebagai Dirut PT Pertamina—disebut telah melanggar Pasal 23 Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau Good Corporate Governance.

Pasal itu menyatakan para anggota direksi dilarang melakukan tindakan yang mempunyai benturan kepentingan dan mengambil keuntungan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung dari pengambilan keputusan dan kegiatan BUMN, selain penghasilan yang sah.

Karen juga disebut ditawarkan oleh Angelo Acconcia untuk menjabat sebagai Senior Advisor di Blackstone, salah satu pemegang saham dari Cheniere Energy. 

"Bahwa sebagai kompensasi terhadap perbuatan terdakwa (Karen Agustiawan) menjadikan PT Pertamina sebagai pembeli LNG dari Corpus Christi yang merupakan anak perusahaan Cheniere Energy, maka terdakwa diberikan jabatan oleh Blackstone dengan menempatkan sebagai Senior Advisor pada Private Equity Group," ucap jaksa penuntut umum dalam surat dakwaannya.

Manuver kepentingan pribadi ini Karen lakukan dengan aktif berkomunikasi dengan Angelo Acconcia melalui pesan elektronik hingga September 2014.

Jaksa penuntut umum mengatakan, Karen menerima sejumlah uang dari Blackstone melalui Tamarind Energy Management ke rekening pribadinya atas nama Galaila Karen Kardinah. Uang tersebut diterima Karen dalam bentuk tabungan dolar Amerika Serikat.

Bekas Dirut PT Pertamina ini total telah menerima uang senilai Rp 1.09 miliar dan US$ 104.016, terhitung sejak 28 April 2015 hingga 29 Desember 2015. Selain itu, jaksa penuntut umum juga mendakwakan Karen telah merugikan keuangan negara sebesar US$ 113,83 juta akibat pengadaan LNG.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus