Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara korban dugaan pelecehan seksual mantan Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno (ETH), Amanda Manthovani mengungkapkan masih menunggu hasil tes psikologi forensik dari RS Polri Kramat Jati yang sudah berproses 108 hari.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami masih menunggu hasil visum forensik psikiatri dari RS Polri yang sudah berjalan 108 hari, jika dibandingkan dengan hasil tes dari P3A yang hanya membutuhkan waktu 53 hari sampai ditangan penyidik Renakta PMJ (Polda Metro Jaya)," kata Amanda saat dikonfirmasi, Jumat, 31 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Padahal, lanjut Amanda, pihaknya pada 2 April menanyakan ke RS Polri yang dijawab sedang dibuat draf hasil.
"Tanggal 17 April RS polri menginfokan hasilnya disusun untuk buatkan kesimpulan," tutur Amanda.
Ditanya terkait upaya mediasi, Amanda mengungkapkan pada 31 Januari 2024, dosen UP berinisial W menghubunginya dan menyampaikan permintaan dari terlapor untuk melakukan mediasi dengan pihak korban.
"1 Februari 2024, sekitar jam 2 Siang di mall kawasan Pondok Indah, terlapor datang bersama 6 orang lainnya. Salah satu dari 3 sekretaris rektor inisial P, dosen inisial W, Warek2 inisial N, Kabiro umum inisial G, Kabiro SDM inisial J dan seorang sekretaris yayasan inisial Y," ungkap Amanda.
Tetapi, kata Amanda, inti pertemuan tersebut di luar konteks awal yang semula melakukan upaya mediasi terhadap kasus dugaan pelecehan seksual tersebut malah terkesan mengintimidasi.
"Inti pembicaraan justru seakan-akan rektor (terlapor) hanya ingin menyampaikan statement 'keluarga besar saya polisi dan pangkatnya jenderal-jenderal' bukan upaya mediasi," tutur Amanda.
Kemudian, klien Amanda pun pernah diminta untuk mencabut laporan bahkan terlapor pernah melontarkan pertanyaan berapa uang yang diinginkan korban.
"Tapi RZ tidak respon," tegas Amanda.