Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Serang - Polres Serang menangkap MJ, 60 tahun, pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Tanara Kabupaten Serang, Banten atas dugaan pencabulan santriwati. Diduga ada lima satriwati pondok pesantren (ponpes) itu yang menjadi korban.
Kepala seksi Humas Polres Serang Inspektur Satu Dedi Jumhaedi mengatakan MJ dilaporkan warga sekitar karena berbuat tindak pidana asusila.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Para korban mengaku dicabuli di ponpes milik tersangka dan ada yang sempat diinapkan di sebuah hotel,"kata Dedi Jumhaedi, Senin, 20 Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MJ ditangkap di rumah istri pertamanya oleh petugas Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.
Dedi berujar terbongkarnya kasus tindak pidana asusila itu bermula ketika para korban menceritakan pengalaman buruk yang diterimanya dari MJ.
"Di antara korban saling cerita, pada saat bersamaan ada tokoh masyarakat kebetulan melintas ponpes, tidak sengaja mendengar cerita nestapa itu," kata Dedi.
Tokoh masyarakat yang tidak disebut namanya itu lalu memberi tahu keluarga korban. Setelah mengecek kabar itu, keluarga korban melaporkan pimpinan pondok pesantren itu ke Unit PPA Satreskrim Polres Serang. Sebelumnya, MJ sudah dilaporkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kecamatan Tanara.
Setelah mendapat laporan adanya dugaan terjadinya tindak pidana asusila, personel Unit PPA selanjutnya melakukan visum. Dari hasil visum, dua korban didapati terdapat robekan pada selaput dara korban.
Berbekal hasil visum, petugas Unit PPA Polres Serang bergerak ke rumah istri MJ. Dia ditangkap pada 14 Februari 2023 pukul 11.00. "Motif perbuatan asusila itu karena tersangka tak kuat menahan nafsu berahi," kata Dedi.
Dedi menyebut modus yang dilakukan MJ dengan cara mengiming-imingi para korban akan dijadikan anak angkat.
Tersangka kasus pencabulan santriwati di Kabupaten Serang itu kini meringkuk di penjara menunggu proses peradilan. Dia terancam Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
AYU CIPTA
Pilihan Editor: Kuasa Hukum Terduga Pelaku Pencabulan Santriwati Minta Sebutan Santri Senior Tidak Disalahartikan