Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Edarkan Uang Palsu Dollar Rp 41 M, 3 Pria Terancam 15 Tahun Bui

Kepala Polres Metro Depok, Komisaris Besar Azis Andriansyah mengatakan, pengedar uang palsu jenis dollar diancam hukuman 15 tahun penjara.

18 Juni 2020 | 19.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Uang Palsu. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok -Kepala Polres Metro Depok, Komisaris Besar Azis Andriansyah mengatakan, pengedar uang palsu jenis dollar diancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Tersangka diduga melanggar Pasal 245 KUHP, barang siapa setiap orang telah mengedarkan uang palsu yang digunakan untuk komersil atau untuk perbelanjaan dengan ancaman hukuman 15 tahun,” kata Azis, Kamis 18 Juli 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Azis mengatakan, dari tangan tersangka disita ratusan lembar uang dari Amerika, Brunei Darussalam dan Zimbabwe. Diantaranya 128 lembar uang palsu pecahan 100 dollar Amerika, tiga lak uang polimer pecahan 10 ribu dollar Brunei, 71 lembar uang euro.

Selanjutnya, ada satu lembar uang hybrid transparan pecahan 10 dollar Brunei, dua lembar uang hybrid biasa pecahan 10 dollar Brunei, dan tiga lembar kunci master berbentuk uang pecahan 100 USD.

“Total lebih dari Rp 41 miliar bila dirupiahkan dan mengikuti kurs saat ini,” kata Azis.

Azis mengatakan, usaha uang palsu jenis mata uang asing itu dijalankan oleh tiga orang inisial MA (36), IMA (37), dan AGN (46).

“Ketiganya telah kita amankan,” kata Azis.

Sebelumnya, pengungkapan kelompok pengedar uang palsu ini dilakukan oleh Team Jaguar Polres Metro Depok ketika patroli di Jalan Putri Tunggal, Harjamukti, Cimanggis, pada Selasa (16/6/2020) dini hari.

“Diawali pada 16 Juni 2020, ketika melaksanakan patroli rutin, Team Jaguar, didapati seseorang dengan gelagat mencurigakan,” kata Azis.

Setelah diinterogasi petugas, kata Azis, sesorang itu yang berinisial MA (36) kedapatan membawa sebilah pisau kecil dan lembaran mata uang asing dalam jumlah yang cukup banyak.

“Diduga pelaku ini ingin bertransaksi dan kami gagalkan,” kata Azis.

Setelah dilakukan pegembangan, kata Azis, dua tersangka lainnya IMA (37) dan AGN (46) juga ditangkap. Saat ini, kasusnya pun ditangani Satuan Reskrim Polrestro Depok guna didalami dan penyelidikan lebih lanjut.


ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus