Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Eks Dirut Sarana Jaya Divonis 5 Tahun Bui, Uang Pengganti Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut eks Dirut Sarana Jaya membayar uang pengganti Rp 31,17 miliar. Dalam putusan hakim, jumlahnya menjadi Rp 1,7 miliar.

20 Januari 2025 | 19.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana sidang pembacaan putusan terdakwa mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 20 Januari 2025. Yoory menjalani sidang secara virtual, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek rumah DP Rp 0 Pulo Gebang, Jakarta Timur. TEMPO/Intan Setiawanty

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun bui kepada Yoory C. Pinontoan dalam perkara korupsi pengadaan lahan di Pulo Gebang. Dia merupakan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Hukuman ini sesuai dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, majelis hakim memutus uang pengganti yang jauh lebih kecil dari tuntutan KPK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Yoory membayar uang pengganti Rp 31,17 miliar. Dalam putusan hakim, jumlah tersebut ditetapkan sebesar Rp 1,7 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar, jaksa akan menyita harta terdakwa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Jika harta tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana tambahan selama 1,5 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Bambang Joko Winarno saat membacakan amar putusan di ruang Wirjono I, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 20 Januari 2025.

Hal memberatkan vonis, menurut majelis hakim yakni perbuatan Yoory tidak membantu program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian, perbuatan Yoory dapat menghambat proyek pembangunan rumah, terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Sementara hal meringankan vonis adalah Yoory bersikap sopan, berterus terang selama persidangan, telah mengembalikan uang yang diterima dari saksi Tommy Adrian. Juga Yoory yang sedang menjalani pidana dalam dua perkara, yakni perkara pertama dipidana selama 6,5 tahun dan perkara kedua dipidana selama 4 tahun.

Hakim menyatakan Yoory Corneles Pinontoan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar Yoory C. Pinontoan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara karena bersalah dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Pulo Gebang, Jakarta Timur pada 2018. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa KPK dalam sidang yang berlangsung di PN Jakarta Pusat pada Senin, 2 Desember 2024.

KPK menilai eks Dirut Sarana Jaya itu telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Yoory, kata Jaksa KPK, telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Selain itu, Jaksa KPK juga meminta majelis hakim untuk memvonis Yoory dengan pidana uang pengganti hasil korupsinya sejumlah Rp 31,17 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika harta benda tersebut tidak mencukupi, jaksa meminta hakim untuk memvonis Yoory dengan tambahan pidana 3 tahun penjara.

Saat ini, Yoory mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi pengadaan lahan proyek rumah DP nol rupiah di Munjul, Pondok Rangon Cipayung, Jakarta Timur. Dalam kasus tersebut, Yoory dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 152,5 miliar dan dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara.

Intan Setiawanty

Intan Setiawanty

Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2023. Alumni Program Studi Sastra Prancis Universitas Indonesia ini menulis berita hiburan, khususnya musik dan selebritas, pendidikan, dan hukum kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus