Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 1 miliar kepada eks pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji.

28 Agustus 2023 | 16.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan perkara dugaan suap terkait pengurusan nilai pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji dituntut pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.Jaksa KPK menilai Angin telah terbukti menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti empat bulan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Angin Prayitno Aji telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Fahzal Hendri saat membacakan amar putusannya, Senin 28 Agustus 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa Angin Prayitno Aji dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata Fahzal. 

Selain hukuman pidana penjara dan denda, Angin Prayitno Aji juga divonis pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3,7 miliar yang apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman satu tahun penjara. 

"Tiga, menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa Angin Prayitno Aji sebesar Rp 3.737.500.000, dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, kemudian dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk mmbayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama satu tahun," kata Fahzal. 

Dalam amar putusan itu juga dijelaskan ada alasan yang memberatkan dan meringankan yang mempertimbangkan majelis hakim dalam memutuskan perkara tersebut. 

"Hal yang memberatkan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan tidak merasa bersalah," kata Fahzal. 

Sementara untuk hal yang meringankan, Fahzal menjelaskan kalau selama menjalani persidangan, terdakwa Angin Prayitno Aji bersikap sopan, dan juga terdakwa juga sebagai kepala rumah tangga yang memiliki tanggungjawab kepada anak dan istrinya. 

Angin Prayitno Aji merupakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi terkait pengurusan pajak di Ditjen Pajak. 

Ia disebut telah menerima gratifikasi Rp 29.505.167.100 atau Rp 29,5 miliar dari 6 perusahaan dan 1 perorangan. 

Jaksa KPK mengungkapkan, ada tujuh pihak yang memberi gratifikasi kepada Angin Prayitno yang merupakan para wajib pajak. 

Menurut Jaksa KPK, saat menjabat sebagai Direktur P2, Angin Prayitno mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan wajib pajak. 

Jaksa menuntut Angin Prayitno dengan sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti enam bulan.  

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Angin Prayitno Aji untuk membayar pidana pengganti Rp 29.505.167.100.00,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 27 Juni 2023. 

Uang denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pemenjaraan Angin bakal ditambah sesuai putusan hakim.
 
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun,” ujar jaksa.


ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | EKA YUDHA SAPUTRA

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Memulai karir jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menjadi reporter yang menulis isu hukum dan kriminal sejak Januari 2024. Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus