Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Eks Prajurit TNI Pasok Senjata untuk TPNPB, Dapat Senjata dan Amunisi dari Luar Papua

TPNPB membenarkan bahwa eks prajurit TNI itu kini merupakan bagian dari pasukan mereka. Nilai senjata dan amunisi ditaksir sebesar Rp 1,3 miliar.

9 Maret 2025 | 06.13 WIB

Penampakan senjata api bikinan PT Pindad yang sedianya akan diperjualbelikan dengan Kelompok Kriminal Bersenjata di Kabupaten Puncak Jaya saat diperlihatkan dalam konferensi pers di Polda Papua, Sabtu, 8 Maret 2025. Foto: Ikbal Asra untuk Tempo.
material-symbols:fullscreenPerbesar
Penampakan senjata api bikinan PT Pindad yang sedianya akan diperjualbelikan dengan Kelompok Kriminal Bersenjata di Kabupaten Puncak Jaya saat diperlihatkan dalam konferensi pers di Polda Papua, Sabtu, 8 Maret 2025. Foto: Ikbal Asra untuk Tempo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2025 bersama Kepolisian Daerah Papua meringkus mantan prajurit TNI Yuni Enumbi (YE) saat menyelundupkan senjata dan amunisi untuk Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB OPM). Berdasarkan pengakuan YE kepada petugas, senjata itu diperolehnya dari luar Papua dengan harga mencapai Rp 1,3 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Merujuk data yang diperoleh dari Satgas Operasi Damai Cartenz 2025, disebutkan kalau YE akan menyerahkan senjata api dan amunisi itu ke Puncak Jaya, Papua Tengah. Aparat sudah memantau pergerakan YE ini sejak awal Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

YE ditangkap di Kilometer 76, Kabupaten Keerom, Papua. Kala itu dia bersama dua orang berinisial YK selaku sopir lajuran yang mengangkut barang, dan MP sebagai pembantu lajuran. Petugas mengamankan dua senjata api laras panjang yang belum terangkai, empat pistol G2 Pindad, senapan angin, dan ratusan butir amunisi kaliber dari 5,56 hingga 9 milimeter.

Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz 2025 Komisaris Besar Yusuf Sutejo mengatakan pihaknya bakal terus menelusuri asal usul senjata tersebut. Dia juga menegaskan bakal menindak siapa saja yang terlibat dalam kasus penyelundupan ini. “Ini bukan akhir, melainkan awal dari penyelidikan lebih lanjut,” kata Yusuf melalui keterangan resminya, Sabtu, 8 Maret 2026.

Juru Bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat atau TPNPB OPM Sebby Sambom mengakui bahwa senjata laras panjang yang disita oleh kepolisian Indonesia itu, rencananya untuk persenjataan mereka. “Penangkapan dan penyitaan dua senjata laras panjang dan empat pucuk pistol beserta ratusan amunisi itu adalah benar milik pasukan TPNPB di Puncak Jaya,” kata Sebby melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu, 8 Maret 2025.

Kapolda Papua Inspektur Jenderal Patrige Rudolf Renwarin menyatakan senjata api itu didapatkan YE dari Surabaya dengan nilai transaksi mencapai Rp 1,3 miliar. Menurut dia, YE sudah dipecat sebagai prajurit TNI sejak 2022 lalu dalam kasus penyelundupan senjata api untuk KKB.

“Kami masih menelusuri dan mengerahkan tim di Pulau Jawa untuk mengusut sumber senjata api ini,” ujar Patrige. Akibat perbuatan YE, kepolisian menjerat dia dengan Pasal 500 KUHP tentang kepemilikan senjata api tanpa izin. Ancaman hukumannya pidana kurungan atau denda.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Ā© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus