Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Eni Saragih: Setya Novanto Janjikan Uang dan Saham dari PLTU Riau

Setya Novanto disebut Eni Saragih menjanjikannya mendapatkan sejumlah uang dan saham dari proyek PLTU Riau-1.

11 Oktober 2018 | 12.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih mengatakan eks Ketua DPR Setya Novanto menjanjikannya duit US$ 1,5 juta dan saham dari proyek PLTU Riau-1. Hal itu dia sampaikan saat bersaksi dalam sidang perkara suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa eks pemilik saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya dipanggil lagi oleh Pak Novanto saat dia menjadi Ketua DPR, dia sampaikan ke saya nanti kamu dapat USD 1,5 juta dolar dan saham,” kata Eni saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 11 Oktober 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Eni mengatakan sebelum dijanjikan uang dan saham itu, awalnya Setya Novanto mengajaknya bertemu di ruang ketua Fraksi Partai Golkar di DPR pada 2015. Di ruangan itu, Setya meminta Eni untuk berkenalan dengan Kotjo. Setya juga meminta Eni untuk mengawal proyek-proyek yang digarap Kotjo di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Eni menyanggupi permintaan Setya.

Setelah pertemuan pertama itu, Eni mengatakan Setya kembali memanggilnya ke ruangan Ketua DPR. Kala itu, Setya kembali didapuk menjadi pimpinan DPR setelah sempat lengser gara-gara skandal Papa Minta Saham.

Menurut Eni, dalam pertemuan kedua itu, Setya berkata akan memberikannya uang US$ 1,5 juta dan saham dari PLTU Riau-1. “Saya diam saja, tanpa imbalan pun saya akan mengerjakan, saya ini kan petugas partai yang loyal dengan atasan,” kata dia.

Eni mengatakan tidak tahu sumber duit yang dijanjikan Setya Novanto. Eni mengatakan sempat mengkonfirmasi janji dari Setya itu kepada Kotjo. Kotjo, kata dia, hanya mengatakan jatah uang untuk Eni akan diambil dari jatah 2,5 persen miliknya dari proyek PLTU Riau-1. Namun untuk saham Kotjo mengatakan tidak bisa memberikan itu kepada Eni. “Pak Kotjo bilang enggak mungkin, karena (PLTU Riau-1) semua sudah rapih,” kata dia.

Dalam perkara ini, KPK mendakwa Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemilik saham Blackgold Natural Resources Limited memberikan suap atau janji sebesar Rp 4,75 miliar kepada Eni Saragih dan eks Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham untuk mendapatkan proyek pengadaan PLTU Riau-1.

KPK menangkap Eni dan Kotjo dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Jumat, 13 Juli 2018. Kotjo ditangkap di kantornya dengan barang bukti uang Rp 500 juta. Sementara Eni ditangkap di kediaman Idrus Marham. Belakangan KPK juga menetapkan Idrus sebagai tersangka ketiga dalam kasus ini karena diduga ikut menerima janji dari Kotjo.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus