Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Fakta-fakta Pemeriksaan Hasbi Hasan di Kasus Pengurusan Perkara MA

Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan telah menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di MA Senin 24 Mei

25 Mei 2023 | 08.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sekretaris MA, Hasbi Hasan, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. Hasbi diperiksa sebagai tersangka dan belum menjalani penahanan dalam penyidikan pengembangan tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan telah menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di MA di KPK. Berikut ini adalah sejumlah fakta dari pemeriksaan tersangka Hasbi Hasan tersebut yang berlangsung kemarin Rabu 24 Mei 2023 itu.

Pemeriksaan tujuh jam

Hasbi Hasan terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih selama tujuh jam sebagai tersangka. Usai menjalani pemeriksaan itu, Hasbi Hasan bergegas menuju mobil miliknya yang telah menunggu di depan Gedung KPK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelum pergi, Hasbi Hasan sempat memberikan pernyataan kepada para awak media. Kata dia, dirinya siap kooperatif menjalani proses hukum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya sebagai warga negara akan mentaati proses hukum, terkait pertanyaan penyidik silahkan tanya kepada penyidik, saya tidak mungkin memberikan keterangan,” kata Hasbi saat dicegat di pintu lobi Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023.

Alasan Hasbi Hasan tak ditahan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan alasan mengapa Hasbi Hasan tidak ditahan pasca menjalani pemeriksaan tersangka. Ia menerangkan hal tersebut berdassarkan pertimbangan hukum para penyidik KPK.

“Penahanan dilakukan secara hati-hati dan seksama dengan alasan yang memenuhi asas kebutuhan dan proporsionalitas,” kata Ghufron lewat pesan teks, Rabu, 24 Mei 2023.

Selain itu, Ghufron menyebut KPK tidak memiliki keharusan untuk melakukan penahanan terhadap seorang tersangka. Ia menjelaskan penahanan tersangka itu dilakukan bila hanya ada potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan alat bukti atau mengulangi perbuatannya.

“Jika terhadap tersangka tidak ada kekhawatiran tiga hal tersebut, penyidik tidak akan melakukan penahanan,” kata dia.

Dadan tidak ditahan

 

Hasbi Hasan bukanlah satu-satunya orang yang diperiksa KPK dalam kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Bekas Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto juga turut diperiksa penyidik pada agenda pemeriksaan kemarin.

Seperti halnya Hasbi Hasan, Dadan Tri Yudianto juga tidak ditahan oleh penyidik KPK. Ia terlihat keluar dari Gedung KPK 20 menit setelah Habi Hasan meninggalkan tempat tersebut. Berbeda dengan Hasbi, Dadan sama sekali enggan memberikan pernyataan kepada awak media.

Keterlibatan Hasbi Hasan dan Dadan  

Nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri mulanya muncul dalam surat dakwaan terdakwa Theodorus Yosep Parera dan Eko suparno. Oleh sebab itu, KPK melakukan pengembangan terhadap kasus pengurusan perkara ynag juga turut menjerat dua hakim agung Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.

Dalam dakwaan itu, Yosep yang merupakan kuasa hukum pihak yang berperkara mengaku menjalin komunikasi dengan Dadan Tri. Ia menyebut telah melakukan video call dengan Dadan Tri. Sementara itu, Dadan Tri sendiri disebut sebagai orang kepercayaan Hasbi hasan.

“Saya tahu mereka (Dadan dan Hasbi) berhubungan. Soal nanti buktinya mereka nerima duit atau tidak, biar jaksa cari saksi yang menyerahkan duitnya siapa. Tapi intinya untuk telpon-telponan mereka ada, saya melihat sendiri, ada video call. Saya berkomunikasi dengan Dadan. Semua saya sampaikan apa adanya karena memang faktanya seperti itu,” kata Yosep usai sidang pembacaan tuntutan pada Rabu 10 Mei 2023.

 

ROSSENO AJI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus