Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan menggelar sidang putusan terhadap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal atau Irjen Napoleon Bonaparte, pada hari ini Rabu, 10 Maret 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Irjen Napoleon dihukum 3 tahun penjara dalam kasus suap Djoko Tjandra. Selain itu, jaksa juga menuntut Napoleon membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut perjalanan kasus Irjen Napoleon.
1. Dimutasi karena Lalai Awasi Bawahan
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Irjen Napoleon lebih dulu dicopot dari jabatannya dalam kasus hilangnya red notice Joko Tjandra.
Irjen Napoleon ikut dimutasi lantaran dianggap lalai mengawasi anak buahnya, mantan Sekretaris National Central Bureau Interpol Indonesia Nugroho terkait hilangnya red notice. Nugroho diduga menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi pada 5 Mei 2020 mengenai telah kadaluarsanya red notice atas nama Joko dari basis data Interpol.
2. Terima Uang SGD$ 200 ribu dan US$ 270 ribu
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mendakwa Irjen Napoleon menerima uang sebesar SGD$ 200 ribu dan US$ 270 ribu dari Djoko Tjandra. Uang tersebut diberikan kepada Napoleon melalui Tommy Sumardi untuk membantu menghapus Djoko Tjandra dari status daftar pencarian orang sistem Imigrasi.
Penghapusan itu membuat Djoko Tjandra, selaku buronan kasus korupsi cessie Bank Bali bisa masuk ke Indonesia untuk mendaftarkan praperadilan.
3. Akan Bagi Uang ke Petinggi Polri
Jaksa Penuntun Umum (JPU) menyatakan Irjen Napoleon Bonaparte akan memberikan uang yang diterima dari mengurus penghapusan red notice Djoko Tjandra kepada petinggi Polri.
Hal itu ada dalam dakwaan yang dibacakan JPU Erianto. Namun, kata jaksa, Irjen Napoleon tidak mau menerima uang dengan nominal tersebut.
"Dia mengatakan, 'Ini apaan nih segini, enggak mau saya. Naik Ji jadi 7 (tujuh). Soalnya kan buat depan juga bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau (petinggi kita ini)," kata Jaksa Erianto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 2 November 2020.
4. Singgung Nama Listyo Sigit Prabowo
Dalam persidangan, Irjen Napoleon menyinggung kedekatan perantara suap Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, dengan Kepolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang saat itu menjabat Kabareskrim.
"Terdakwa (Tommy) mengatakan, ini bukan bahasa saya, tapi bahasa terdakwa, menceritakan kedekatan beliau, bahwa ke tempat saya ini sudah atas restu Kabareskrim Polri," kata Napoleon saat bersaksi dalam sidang penghapusan red notice Djoko Tjandra, pada 24 November 2020.
5. Sebut NCB Interpol Pelaku Utama
Irjen Napoleon menuding bahwa seluruh masalah terkait red notice Djoko Tjandra muncul ketika NCB Interpol Indonesia berkirim surat kepada Kejaksaan Agung pada 14 April 2020. Menurut Napoleon, tanpa surat itu, maka tidak akan ada yang tahu status red notice Djoko Tjandra.
Baca juga : Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 3 Tahun Bui
JPU mempertanyakan mengapa Napoleon tidak berkomunikasi intens dengan Kejaksaan Agung. Terlebih ketika adanya 'pergerakan' dari istri Djoko Tjandra, Anna Boentaran.
"Begini, masalah ini bermula inisiasi NCB Interpol bersurat kepada Kejaksaan, apakah masih butuh status Djoktjan. Tanpa surat 14 April, semua enggak ada yang tahu status Djokojan ke mana-mana, semua hening, yang kemudian bergulir ke sana-sini," kata Napoleon di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Irjen Napoleon menegaskan Kepala Divisi Hubungan Internasional bukan lah pemain utama dalam hal ini. "Pemain utama adalah NCB Interpol," ucap dia melanjutkan.
FRISKI RIANA