Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ferdy Sambo Tiba di PN Jaksel dengan Rantis Brimob, Pakai Batik dan Rompi Merah

Ferdy Sambo dibawa ke PN Jaksel menggunakan kendaraan taktis Brimob. Dia tiba di pengadilan mengenakan batik dan rompi merah serta tangan diborgol.

17 Oktober 2022 | 09.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ferdy Sambo tiba dengan kendaraan taktis atau rantis Brimob sekitar pukul 09.09 WIB. Ia mengenakan batik dengan rompi tahanan merah hitam. Tangan Sambo terlihat diborgol besi dan memegang berkas. Dia langsung digiring ke dalam gedung dengan pengawalan pesonel Brimob bersenjata lengkap.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, tersangka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf tiba dengan bus tahanan Kejaksaan pukul 08:15 WIB. Sedangkan Putri Candrawathi tiba sekitar pukul 08:20 WIB.

Ferdy Sambo diduga menjadi aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan. Ia bersama empat tersangka lain terlibat dalam perencanaan pembunuhan Yosua.

Mantan Kadiv Propam Polri itu akan menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel hari ini. Dia akan disidang bersama sang istri Putri Candrawathi yang juga jadi terdakwa di kasus ini.

Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.  Eksekusi dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat sore, 8 Juli lalu. 

Dalam kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1. Sementara dalam kasus obstruction of justice, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 221 KUHP. 

Dalam kasus pembunuhan itu ada 5 tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi. Adapun tujuh tersangka obstruction of justice, yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

 

 

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus