Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat media sosial Tiktok @galihloss3. Dalam proses pemeriksaan, Galih disebut membuat konten di sosial medianya untuk mencari endorse.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tujuan yang bersangkutan membuat seluruh konten video dalam akun tersebut untuk mencari endorse,” kata Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Selasa, 23 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam konten itu, Galih Loss bertanya kepada bocah laki-laki soal hewan yang bisa mengaji. Ketika sang bocah tak bisa menjawab, ia memperagakan raungan serigala dan diteruskan membaca bacaan Taawudz, audzubillahiminasyaitonirojim yang artinya, "Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk." Kalimat yang dibaca saat memulai mengaji ini digunakan bahan bercandaan yang dianggap menistakan agama Islam.
Usai jadi tersangka, Galih langsung ditahan Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Selain itu, Ade menyebut institusinya akan memeriksa kasus Galih dengan ahli dan melengkapi berkas perkara. “Melakukan koordinasi dan mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum untuk penelitian berkas perkara,” kata Ade.
Polisi menjerat Galih dengan pasal Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 a KUHP.
Sebelumnya, Tim Unit 2 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Galih secara paksa di Jalan Kampung Burangkeng, Bekasi, Jawa Barat. Galih diringkus pada Senin malam, 22 April 2024 pukul 23.00.
Galih diketahui mengunggah video yang memplesetkan kalimat dzikir umat Islam yang menuai polemik. “Sebagai pengelola ataupun pemilik dari akun Tiktok @galihloss3 yang mana akun tersebut mengunggah video penyebaran kebencian berbasis SARA melalui media elektronik dan/atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” kata Polda Metro Jaya dalam keterangan tertulis, Selasa, 24 April 2024.
Penyidik juga telah menyita aset Galih Loss untuk dijadikan barang bukti dalam kasus ini. Barang bukti itu di antaranya satu unit ponsel merk Vivo 1919, ponsel Xr 64 Gb, akun Tiktok atas nama @galihloss3, surat elektronik [email protected], simcard, dan mikrofon merek hollylandy.