Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah yang baru ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat malam, 26 Februari 2021 malam dibawa ke Gedung KPK, Jakarta. Ia dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Tim KPK dan para pihak yang tadi ditangkap sudah dalam penerbangan dari Makassar," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 27 Februari 2021.
Sebelumnya, KPK telah menangkap Nurdin dalam operasi tangkap tangan soal dugaan kasus tindak pidana korupsi. "Benar, Jumat (26/2) tengah malam, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Kendati demikian, Ali belum bisa menjelaskan lebih detil kasus apa yang menjerat Nurdin dan juga siapa saja pihak lain yang turut ditangkap. Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru bicara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Veronica Moniaga mengatakan masih mencari informasi terkait penangkapan. "Kami masih mencari tahu," ucap dia.
Informasi yang diperoleh Tempo, pada Sabtu 27 Februari 2021, pukul 01.00 WITA, tim KPK melakukan operasi tangkap tangan kepada Nurdin Abdullah di rumah dinas Gubernur Sulawesi Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, tim KPK juga membawa beberapa orang. Mereka adalah AS, N, SB, ER, dan I. Adapun barang buktinya yang diduga ada di lokasi ialah koper berisi uang yang diamankan di Rumah Makan Nelayan Jl. Ali Malaka, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.
Baca juga: Nama Ihsan Yunus Hilang di Dakwaan, ICW Desak Dewas KPK Panggil Pimpinan
DIDIT HARIYADI