Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Gugatan Wanprestasi Yusuf Mansur Dimulai, Apa Itu Wanprestasi di KUH Perdata?

Dalam suatu perjanjian, terdapat suatu kemungkinan akan terjadi pelanggaran perjanjian dan pelanggaran itu disebut wanprestasi.

7 Januari 2022 | 18.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana persidangan perdata gugatan wanprestasi terhadap Ustaz Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis 6 Januari 2022. AYU CIPTA/TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang -Sidang perkara gugatan perdata wanprestasi dengan salah satu tergugat adalah Yusuf Mansur  Kamis, 6 Januari 2022 digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sidang yang dipimpin Hakim Fatul Mutib dengan hakim anggota Mahmuriyadin dan Arif Budi Cahyono itu berlangsung singkat.

Sebabnya, hakim meminta agar para penggugat memperbaiki alamat tergugat dalam berkas gugatan mereka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tolong kuasa penggugat agar memperbaiki alamat tergugat 1 dan 2, nanti setelah perbaikan akan kami panggil kembali," kata Hakim Fatul Mujib seperti diberitakan Tempo, kemarin di PN Tangerang.

Dalam kegiatan yang dilakukan oleh manusia, khususnya dalam dunia bisnis biasanya akan menggunakan perjanjian.

Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh seseorang yang berjanji kepada orang lain atau kedua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu prestasi.

Prestasi adalah suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh para pihak sesuai dengan yang sudah disepakati dalam suatu perjanjian.

Dalam suatu perjanjian, terdapat suatu kemungkinan akan terjadi pelanggaran perjanjian.

Pelanggaran perjanjian ini biasanya disebut dengan wanprestasi. Dikutip dari lbhpengayoman.unpar.ac .id, wanprestasi adalah suatu kondisi ketika seseorang yang berhutang tidak melakukan apa yang sudah disepaktinya.

Sebagai suatu pelanggaran, wanprestasi mengandung konsekuensi hukum, khususnya dalam hukum perdata.

Terdapat beberapa sanksi hukum bagi pelaku wanprestasi, antara lain :

  • Berdasar Pasal 1243 KUHPerdata pelaku wanprestasi harus membayar ganti rugi yang diderita kreditur
  • Berdasarkan Pasal 1266 atau Pasal 1338 ayat (2) KUHPerdata bisa dilakukan pembatalan perjanjian jika terjadi wanprestasi
  • Peralihan risiko karena terjadinya force majeure dan menyebabkan wanprestasi
  • Pembayaran biaya perkara (wanprestasi) yang hanya dapat dimintakan bila sudah terbukti di muka hakim dengan ketetapan dari hakim yang berkekuatan hukum.

EIBEN HEIZIER
Baca juga : Top 3 Metro: Kata Wakil Soal OTT KPK Rahmat Effendi, Yusuf Mansur Senang Digugat

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus