Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Pangkalpinang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang menjatuhkan vonis bebas terhadap delapan terdakwa perkara tindak pidana korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) terhadap 417 petani di Pulau Bangka senilai Rp 20,2 miliar di Bank SumselBabel Cabang Pangkalpinang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Majelis hakim berpendapat terdakwa Mochamad Robi Hakim, Rofalino Kurnia, Santoso Putra, Taufik, Andi Irawan, Zaidan Lesmana, Sandri Alasta dan Handika Kurnia Akasse tidak bersalah dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar tiga sesi waktu di Ruang Garuda PN Pangkalpinang, Rabu, 19 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sidang pertama diketuai oleh Dewi Sulistiarini dengan anggota MHD Takdir dan Sulistiyanto Rokhmad Budiharto dengan terdakwa Mochamad Robi Hakim. Pada sidang kedua dengan ketua hakim dan anggota yang sama, terdakwa yang disidang adalah Rofalino Kurnia, Santoso Putra dan Taufik.
Sedangkan di persidangan ketiga dengan terdakwa Andi Irawan, Zaidan Lesmana, Sandri Alasta dan Handika Kurnia Akasse yang bertindak sebagai ketua majelis adalah Sulistiyanto Rokhmad Budiharto dengan anggota Dewi Sulistiarini dan MHD Takdir.
"Para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang termuat dalam dakwaan primair dan subsidair yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum," ujar ketua majelis hakim.
Majelis hakim juga membebaskan seluruh terdakwa dari segala dakwaan dan memerintahkan jaksa untuk membebaskan terdakwa dari rumah tahanan negara setelah putusan tersebut disampaikan. "Memulihkan hak-hak terdakwa harkat dan martabatnya, menyatakan barang bukti dikembalikan ke berkas perkara dan membebankan biaya perkara kepada negara," ujar ketua majelis hakim.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang belum memutuskan apakah menerima putusan tersebut atau akan mengambil langkah hukum kasasi.
Kuasa hukum terdakwa Rofalino Kurnia dan Taufik, Berry Aprido Putra mengatakan putusan yang disampaikan majelis hakim sudah berdasarkan fakta-fakta persidangan. "Selama jalannya persidangan, kami berhasil membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah. Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan itu sudah berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan," ujar dia.
Sementara kuasa hukum terdakwa Santoso Putra, Sumin mengatakan keputusan hakim sudah tepat dan adil. Dia menghormati terkait salah satu hakim yang memilih bersikap berbeda atau Disenting Opinion. "Kami hormati karena itu hak mereka. Dari putusan ini masyarakat harus paham bahwa yang berperkara belum tentu bersalah. Peluang dihukum atau pun bebas itu sama," ujar dia.
Tuntutan JPU Lebih Berat
Sebelumnya, terdakwa Rofalino Kurnia dan Andi Irawan alias Yandi yang diduga menjadi otak dalam kasus korupsi dana kredit dituntut hukuman berat pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin, 24 Februari 2025 lalu.
JPU menuntut Rofalino Kurnia dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan. Sedangkan Andi Irawan alias Yandi dituntut lebih berat dari Rofalino Kurnia dengan hukuman 8 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan penjara selama 6 bulan.
JPU juga menuntut Andi Irawan alias Yandi untuk mengganti uang sebesar Rp 12.413.091.422 dengan ketentuan apabila tidak diganti maka harta benda disita oleh jaksa untuk dilelang. Jika harta benda tidak mencukupi membayar uang pengganti maka diganti dengan penjara selama 5 tahun.
"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan nepotisme. Perbuatan terdakwa telah menerima dana KUR seluruhnya dan menyimpan dana KUR tersebut untuk kepentingan pribadi. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan," ujar JPU Eddowan.
Selain Rofalino Kurnia, rekan sejawatnya di Bank SumselBabel yang diduga turut terlibat dan menjadi terdakwa dalam perkara tersebut yakni Taufik, Santoso Putra, Mochamad Robbi Hakim dan Handika Kurnia Akasse juga mendapat tuntutan dari JPU.
Terdakwa Taufik dan Santoso Putra sama-sama dituntut 7,6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak bayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Sementara terdakwa Mochamad Robbi Hakim dan Handika Kurnia Akasse dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak bayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Sedangkan untuk klaster swasta, anak buah terdakwa Andi Irawan alias Yandi yakni terdakwa Zaidan Lesmana dan Sandri Alasta dituntut 7,6 tahun dan 4 tahun penjara. Baik Zaidan Lesmana dan Sandri Alasta sama-sama dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 6 bulan penjara.
Jaksa Eddowan mengatakan para terdakwa dijerat dengan dakwaan primair pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan telah diperbarui dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk dakwaan subsider, kata Eddowan, para terdakwa dijerat pasal 3 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan telah diperbarui dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.