Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Hakim Vonis Bebas Stella Monica, Terdakwa Pencemaran Nama Klinik Kecantikan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Stella Monica, konsumen yang didakwa mencemarkan nama baik sebuah klinik kecantikan.

14 Desember 2021 | 16.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Stella Monica dijerat UU ITE setelah curhat soal pelayanan di sebuah klinik kecantikan di Surabaya. (Istimewa)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Stella Monica , konsumen yang didakwa mencemarkan nama baik sebuah klinik kecantikan, Selasa, 14 Desember 2021.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Imam Supriadi menyatakan bahwa Stella Monica tidak terbukti melanggar dakwaan jaksa Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hakim berpendapat bukti-bukti yang diajukan jaksa berupa postingan Stella Monica di akun Instagram, tidak ada yang mengandung pencemaran nama baik. Hakim menilai bahwa postingan-postingan Stella itu hanya bernada keluhan. Pada sidang sebelumnya, perempuan 25 tahun itu dituntut hukuman 1 tahun penjara. “Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan,” kata ketua majelis hakim.

Putusan itu disambut suka cita oleh Stella serta ayah dan ibunya yang turut menghadiri sidang. Mereka berpelekukan sambil terisak. Adapun jaksa penuntut mengatakan masih pikir-pikir dan akan berkoordinasi dengan pimpinannya.

Stella bersyukur dan berterimakasih kepada majelis hakim karena telah memberinya rasa keadilan. Ia berharap ke depan tidak ada lagi jerat hukum pada konsumen yang mengkomplain pelayanan sebuah perusahaan jasa. Mereka diminta berbesar hati bila ada konsumen yang tidak puas dengan pelayanannya. “Karena bagaimana pun konsumen itu kan raja,” kata Stella.

Stella mengaku setelah vonis bebas ini ia akan istirahat dari dunia media sosial yang pengikutnya telah mencapai dua ribuan. Pengalaman digugat ke ranah hukum membuatnya agak trauma.  Ia juga akan lebih berhati-hati dalam memposting sebuah tulisan dalam pesan pendek. “Masih takut,” ujarnya.

Penasihat hukum Stella, Habibus Sholihin, menuturkan sejak awal ia menilai Pasal 27 ayat 3 tidak layak dikenakan kepada Stella dalam posisinya sebagai konsumen. Dalam menyampaikan keluhan atau komplain, menurut Habibus, dilakukan Stella secara empiris. “Dalam eksepsi, kami sudah meminta gar hakim tidak melanjutkan perkara ini, tapi ternyata hakim ingin melanjutkan sampai putusan,” kata dia.

Kasus Stella Monica berawal saat ia menjalani perawatan wajah di klinik kecantikan L’Viors sejak Januari hingga September 2019. Namun ia tidak puas dengan pelayanan klinik tersebut karena merasa wajahnya makin rusak. Ia pun curhat dengan beberapa temannya di Instagram melalui akun @Stellamonica.h.

Pada 27 Desember 2019 Stella mengunggah tangkapan layar percakapan dirinya dengan seorang dokter kulit di Instagram Story. Percakapan itu berisi curahan hati Stella atas kondisi kulitnya yang justru meradang usai perawatan. Unggahan itu ditanggapi teman-teman Stella yang juga membagikan pengalaman serupa dan di klinik yang sama. Stella pun mengomentari pengalaman teman-temannya tersebut. Pada 29 Desember 2019 postingan Stella diketahui L’Viors. Pihak klinik menilai Stella mendiskreditkan mereka.

Salah satu postingan  yang dipermasalahkan L’Viors ialah komunikasi Stella dengan Thio Dewi Kumala Wihardja dengan nama akun @dewikumala. “Hahahaa kalau aku dah masuk sampah sejak sebulan pake stel. Gila wes habis 7jt malah jadi uajor. Dan ternyata dokter disana itu dokter umum stel, bukan dr muka.”

L’Viors sempat mensomasi Stella Monica pada 21 Januari 2020 dan meminta dia meminta maaf di sejumlah media massa nasional minimal setengah halaman selama tiga kali penerbitan. Namun permintaan itu tidak dituruti lantaran tidak punya uang untuk memasang iklan. L’Viors kemudian melaporkan masalah itu ke Polda Jawa Timur.

Baca Juga: Konsumen Klinik Kecantikan di Surabaya Jadi Tersangka UU ITE

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

 

 

 

 





Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus