Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Hari Ini KPK Periksa Rafael Alun sebagai Tersangka

Ali mengatakan KPK akan menjamin seluruh hal yang dimiliki oleh Rafael Alun selama proses hukum berlangsung.

3 April 2023 | 06.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo dan istri Ernie Meike Torondek, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan selama 12 jam, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 24 Maret 2023. Rafael Alun Trisambodo dan istri Ernie Meike Torondek diperiksa untuk dimintai keterangannya terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang diduga dinilai tidak wajar dan telah ditingkatkan ke tahap penindakan untuk dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo akan dipanggil sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Senin 3 April 2023. Rafael menjadi tersangka kasus gratifikasi di Kementrian Keuangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidik telah berkirim surat kepada Rafael Alun untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. "Iya betul. Informasi yang kami peroleh, beberapa hari lalu, penyidik  telah berkirim surat panggilan kepada tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 3 April," ujar Ali pada Ahad, 2 April 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ali mengimbau Rafael Alun untuk hadir memenuhi pemanggilan KPK tersebut. Sehingga, kata dia, Rafael Alun bisa memberikan keterangannya sebagai tersangka kepada penyidik.

"Kami berharap tersangka kooperatif hadir, dan dapat secara langsung menyampaikan keterangannya di hadapan penyidik," ujar dia melalui keterangan tertulis.

Selain itu, Ali mengatakan KPK akan menjamin seluruh hal yang dimiliki oleh Rafael Alun selama proses hukum berlangsung. "Kami pastikan seluruh prosesnya kami lakukan sesuai ketentuan hukum, termasuk kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya," ujar dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus