Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Polda Banten menangkap empat orang tersangka pembunuhan terhadap WD, 39 tahun, warga Penjaringan, Jakarta Utara, dan sopirnya KWJ alias Kevin (48) asal Kalimantan Timur. Mayat keduanya dibuang di perkebunan karet Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada pada Kamis malam, 12 Januari 2023. Dua mayat itu ditemukan warga sekitar pada Jumat pagi, 13 Januari 2023, dengan kondisi kaki terikat.
Mayat kedua pria itu semula tidak dikenali, karena bukan warga setempat. "Pasca-olah tempat peristiwa, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten, dengan pendekatan scientific criminal investigation, menemukan petunjuk identitas korban," kata Shinto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan identitas korban WD dan KWJ inilah, polisi menelusuri alur kegiatan melalui saudaranya dalam analisa time lining.
"Hingga akhirnya tim berhasil melakukan penangkapan terhadap empat tersangka di Lampung Timur," kata Shinto.
Pada Jumat sore sekitar pukul 16.00, para tersangka MT, MA, SP dan MA dicokok polisi. Penangkapan hanya berselang delapan jam dari waktu penemuan mayat korban di Lebak.
Kronologi Pembunuhan
Shinto mengatakan awalnya korban WD dan KWJ mendatangi MT dengan tujuan ingin mencari dukun. "MT meminta temannya MA mencarikan dukun pesanan korban," kata Shinto.
Adapun KWJ alias Kevin dan MT sudah saling mengenal sejak Februari 2022. Keduanya menjadi relawan Covid-19.
Korban WD pun memberikan uang Rp 8 juta kepada tersangka MT melalui Kevin. MT dan Kevin sepakat bertemu di RS. Hermina Ciruas, Serang pada Kamis sore.
Mereka bareng-bareng menaiki kendaraan Daihatsu Luxio yang dikemudikan Kevin menuju Petilasan Cirewu, Desa Cilebu, Kragilan, Serang. Mereka tiba di lokasi pada sekitar 19.00.
Sesampainya di petilasan itu, MT mengontak tiga kawannya SP, SM, MA untuk datang bertemu di tempat itu.
"Di petilasan itulah korban dibunuh beruntun, WD diracun sebelum lehernya dijerat tali,"ujar Shinto.
Di tempat itu, WD disuguhi kopi yang telah dibubuhi racun padi. Namun korban tidak meninggal. SM dan SP lantas membunuh WD dengan jeratan tali. Tersangka MA memastikan WD tewas.
Sementara itu tersangka MT mengelabui Kevin dengan mengajaknya keluar petilasan Cirewu untuk membeli kopi. Pada saat Kevin sudah di luar petilasan, lehernya dijerat sampai tewas.
"Para tersangka memasukan jasad korban ke dalam mobil Luxio milik korban dan membawanya ke arah Warunggunung Malingping, Lebak," kata Shinto.
Perkebunan karet dipilih sebagai tempat pembuangan mayat karena sepi pada Jumat dini hari pukul 03.00 itu.
Usai membuang dua mayat itu, kawanan pembunuh ini melarikan diri ke Lampung Timur, daerah asal salah satu tersangka. Mereka tiba di Lampung Jumat siang pukul 12.00.
Motif Pembunuhan Kuasai Mobil Korban untuk Bayar Utang
Tersangka MT adalah otak pembunuhan berencana ini. Shinto menyebutkan motifnya adalah untuk menguasai harta korban. MT mengincar mobil Luxio milik korban karena terlilit utang.
MT punya utang Rp 6 juta. Dia berniat mengembalikan utangnya dari uang hasil penjualan mobil rampasan itu.
"Sebenarnya dia tidak mampu mencari dukun. Dia berpura-pura kepada KWJ," ujar Shinto.
Korban Tewas Akibat Luka Jerat
Korban WD adalah seorang serorang wiraswastawan yang tinggal di Penjaringan Jakarta Utara. Berdasarkan hasil otopsi forensik RSUD Drajat Prawiranegara, Kota Serang, korban tewas karena luka jerat bagian leher dan kekerasan benda tumpul pada bagian kepala.
Sedangkan Kevin adalah warga Kutai Timur, Kalimantan Timur, yang bekerja sebagai sopir korban WD. Dia tewas akibat luka jerat pada bagian leher, trauma pada dada kanan, tulang iga patah dan pendarahan di rongga kanan tembus hingga ke paru-paru.
Tersangka MT merupakan warga Desa Penggalang, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Adapun rekannya, SM adalah seorang buruh harian lepas warga Desa Pabuaran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Kaki tangan kasus pembunuhan ini adalah MA, warga Desa Tongleng, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, yang bekerja sebagai buruh harian lepas. Sementara SP adalah warga Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, yang juga buruh harian lepas.
Selain menahan keempat tersangka, polisi juga menyita barang bukti satu unit kendaraan Daihatsu Luxio warna silver Nopol B-1574-UID berserta kunci kontak, tali sepatu putih untuk menjerat korban, kabel listrik untuk mengikat korban, selimut putih bercorak biru, empat unit handphone, dan satu token e-money milik korban.
Keempat tersangka dikenakan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana. Persangkaan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. "Ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,"kata Shinto.
AYU CIPTA
Baca juga: Pelaku Pembunuhan ART di Cipayung Ditangkap di Jawa Timur, Masih Keponakan Majikan