Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Hendak Menabrak Polisi, Pencuri Bersenjata Api Tewas Ditembak

Satu dari empat orang pencuri toko kelontong bersenjata api di Jalan Pajajaran, Pamulang, Tangerang Selatan, tewas ditembak polisi,

19 Oktober 2018 | 10.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Satu dari empat pencuri toko kelontong di Jalan Pajajaran, Pamulang, Tangerang Selatan, tewas ditembak polisi, Jumat subuh, 19 Oktober 2018. Foto: Dok. Polres Tangerang Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Satu dari empat orang pencuri toko kelontong bersenjata api di Jalan Pajajaran, Pamulang, Tangerang Selatan, tewas ditembak polisi, Jumat subuh, 19 Oktober 2018. Dua orang dilumpuhkan dengan cara ditembak, sedangkan seorang lagi melarikan diri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca juga: Subuh, Warga Pamulang Digegerkan Suara Tembakan, Ada Apa?

"Pelaku ini tertangkap tangan saat sedang beraksi oleh tim Vipers Polsek Pamulang yang sedang berpatroli," kata Kepala Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan di Polsek Pamulang, Jumat, 19 Oktober 2018.

“Satu diantaranya meninggal, dua kena di kaki, dan satu lagi kabur," ujar Ferdy. Menurut Ferdy, pada pukul 05.00 WIB, tim Vipers Polsek Pamulang mencurigai gerak-gerik empat orang di dalam dan luar mobil di depan toko kelontong, Pasar Kota Pamulang, Jalan Pajajaran Nomor 1, Tangerang Selatan.

"Para pelaku menggunakan Mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan pelat nomor F-1022-HB. Saat hendak di tangkap, mereka mencoba melawan," kata Ferdy. Mereka mencoba menabrakan mobilnya ke arah tim Vipers yang hendak menangkapnya.

"Sudah tim Vipers hendak ditabrak, mereka membawa senjata api dan hendak menembakkan ke petugas,” ujar Fardy. “Maka petugas memberi tindakan tegas terukur kepada tiga dari empat pelaku, satu diantaranya meninggal dunia dua kena di kaki dan satu lagi kabur."

Baca juga: Sarpol PP Bogor Incar 22 Tambang Ilegal untuk Disegel

"Kalau dilihat dari mereka beraksi dan iterogasi singkat, mereka ini kelompok Sumatera dan sudah sering melakukan aksi serupa. Identitas pelaku masih dilakukan interogasi," imbuh Ferdy.

Dari tangan tersangka pencuri, polisi menyita barang bukti berupa 22 tabung gas elpiji 3 kilogram, puluhan odol, puluhan minuman kaleng, dan pewangi pakaian. Menurut Feby, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

 

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus