Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea meminta Kapolri dan Kapolda Metro Jaya memberi atensi terhadap perkara pasangan suami istri saling lapor kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok. Kemarin, PB, istri yang diduga menjadi korban KDRT oleh suaminya itu menemui Hotman.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hotman Paris yakin Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto bisa memantau kasus ini agar ditangani dengan adil. Meskipun PB sempat ditahan lebih dulu, sementara suaminya, BI belum ditahan karena masih menjalani perawatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kenapa sampai dia yang ditahan duluan di Polres Metro Depok? Tolong pemeriksaan. Ada apa ini? Saya yakin kapolda bertindak adil," ujar Hotman di Kopi Jhony, Jakarta Utara, Kamis, 1 Juni 2023.
PB mengaku berulang kali mendapat tindakan KDRT, bahkan sempat melaporkan suaminya ke Polres Metro Depok pada 2016, namun kasus KDRT itu berakhir damai. PB melaporkan lagi BI pada tahun ini karena mendapatkan kekerasan yang puncaknya terjadi pada 20 Februari 2023.
Menurut versi PB, dia memegang alat vital BI karena saat itu kepalanya dicengkeram oleh suaminya. Setelah itu, mereka pun sama-sama melepaskan cengkeraman ke tubuh tersebut.
PB melapor ke Polres Metro Depok, lalu menjadi tersangka dan sempat ditahan. Sedangkan BI melapor balik, kemudian menjadi tersangka, namun tidak ditahan mendapat rekomendasi harus menjalani pengobatan akibat KDRT.
Hotman Paris meminta agar kasus ini betul-betul diperhatikan. "Dalam kesempatan ini, kami Hotman 911 dan juga para media di sini dan warga memohon kepada bapak kapolri dan bapak kapolda metro jaya agar benar-benar kasus ini diperhatikan, karena terdapat banyak kejanggalan dari uraian perbuatan yang dilakukan terhadap dia tadi," katanya.
Perkara ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya setelah viral. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi mengatakan, BI yang sudah ditetapkan tersangka, terancam mendapatkan hukuman tambahan karena melakukan kekerasan terhadap istrinya berulang kali.
Polisi menemukan adanya riwayat perlakuan KDRT yang sama pada 2016. “Oleh karena perbuatan berulang kami tambahkan Pasal 64 KUHP voortgezette handeling atau perbuatan berlanjut. Apabila ini benar dan kami temukan maka ancaman hukumannya terhadap sang suami ini bisa bertambah sepertiga,” kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jumat, 23 Mei 2023.
Pilihan Editor: Cerita Istri Kasus Pasutri Saling Lapor KDRT di Depok: 10 Kali Alami Kekerasan, 2 Laporan Polisi