Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Roy Suryo dalam perkara meme stupa Candi Borobudur. Majelis hakim tingkat banding menambah hukuman Roy dengan mewajibkan membayar denda sebanyak Rp 150 juta subsider dua bulan penjara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan dan denda Rp 150 juta subsidair pidana penjara selama 2 bulan,” seperti dikutip dari salinan putusan PT DKI Jakarta, Jumat, 10 Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hakim meyakini Roy terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan atas suku, agama, ras dan antar golongan. Sidang banding ini diketuai oleh hakim Sumpeno dan beranggotakan hakim Yonisman dan Sugeng Riyono.
Awal kasus yang menjerat Roy Suryo
Kasus yang menjerat Roy Suryo bermula ketika pakar teknologi informasi itu mencuit sebuah gambar melalui akun Twitternya pada Juni 2022. Roy mengunggah gambar stupa candi Borobudur yang menyerupai wajah Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Kasus ini pun dikenal dengan kasus meme stupa Candi Borobudur.
Seseorang bernama, Kurniawan Santoso kemudian melaporkan Roy ke Polda Metro Jaya atas unggahan tersebut pada 20 Juni 2022. Kurniawan menganggap Roy telah melakukan ujaran kebencian berbau SARA dalam unggahannya tersebut.
Roy bantah sebagai pembuat meme
Roy membantah dirinya sebagai pembuat meme tersebut. Dia menyatakan hanya mengunggah ulang gambar yang telah viral di media sosial itu.
Mantan politikus Partai Demokrat itu pun telah mengadukan tiga akun media sosial yang disebut-sebut sebagai pengunggah pertama meme tersebut ke media sosial. Bahkan, Roy Suryo sempat membeberkan identitas dan data pribadi orang-orang di balik akun tersebut. Informasi itu dia sampaikan kepada penyidik saat diperiksa sebagai pelapor.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Roy Suryo dengan hukuman 9 bulan penjara pada Desember 2022. Atas putusan itu, jaksa penuntut umum maupun pihak Roy Suryo sama-sama mengajukan banding.
Dalam putusannya, majelis hakim tingkat banding menerima permohonan banding dari jaksa penuntut umum. Hakim menilai hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap Roy Suryo belum memenuhi rasa keadilan. Hakim menyatakan untuk memberikan efek jera, hakim tingkat banding memperberat hukuman Roy Suryo.
Hingga saat ini polisi masih belum menangkap pembuat meme stupa Candi Borobudur tersebut seperti yang dilaporkan Roy Suryo.