Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Ibu Ronald Tannur Jadi Saksi di Sidang 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Anaknya

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dalam sidang tiga hakim yang memvonis bebas anaknya.

18 Februari 2025 | 12.52 WIB

Terdakwa suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 10 Februari 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Terdakwa suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 10 Februari 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dalam sidang tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiganya merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Mulanya hakim ketua, Teguh Santoso, membuka sidang lanjutan Erintuah, Mangapul, dan Heru. Agendanya adalah pemeriksaan saksi dari JPU. "Ada berapa orang saksi hari ini?" tanyanya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Selasa, 18 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

JPU menjawab, "dari lima yang dipanggil, hadir dua Yang Mulia."

Dia menjelaskan, saksi pertama adalah Stephanie Christel selaku mantan pegawai magang di Lisa Associates, kantor pengacara yang membela Ronald Tannur. Stefani juga merupakan kemenakan Lisa Rachmat, pengacara Ronald.

Kedua adalah Meirizka Widjaja yang juga terjerat perkara ini. Dia tampak mengenakan kemeja putih dan kacamata. 

Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar dan S$ 308 ribu (sekitar Rp 3,67 miliar). JPU menduga hadiah atau janji itu untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada tiga hakim tersebut. Ketiganya diduga telah mengetahui uang yang diberikan oleh Lisa Rahcmat adalah untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap kliennya Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum.

Selain itu, jaksa penuntut umum menilai Erintuah Damanik juga menerima uang gratifikasi. Duit uang diterima itu sebesar Rp 97,5 juta, S$ 32 ribu, dan RM 35.992,25.  

Mangapul juga didakwa menerima gratifikasi. Ia diduga menerima uang tunai sebesar Rp 21,4 juta, US$ 2.000, dan S$ 6.000. 

Sedangkan Heru Hanindyo didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 104.500.000 atau Rp 104,5 juta, US$ 18.400, S$ 19.100, ¥ 100.000, € 6.000, dan SR 21.715. 

Ketiganya didakwa menerima suap ihwal vonis bebas Ronald Tannur yang melanggar Pasal 12c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Atas penerimaan gratifikasinya, ketiganya didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus