Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dalam sidang tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiganya merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mulanya hakim ketua, Teguh Santoso, membuka sidang lanjutan Erintuah, Mangapul, dan Heru. Agendanya adalah pemeriksaan saksi dari JPU. "Ada berapa orang saksi hari ini?" tanyanya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Selasa, 18 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JPU menjawab, "dari lima yang dipanggil, hadir dua Yang Mulia."
Dia menjelaskan, saksi pertama adalah Stephanie Christel selaku mantan pegawai magang di Lisa Associates, kantor pengacara yang membela Ronald Tannur. Stefani juga merupakan kemenakan Lisa Rachmat, pengacara Ronald.
Kedua adalah Meirizka Widjaja yang juga terjerat perkara ini. Dia tampak mengenakan kemeja putih dan kacamata.
Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar dan S$ 308 ribu (sekitar Rp 3,67 miliar). JPU menduga hadiah atau janji itu untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada tiga hakim tersebut. Ketiganya diduga telah mengetahui uang yang diberikan oleh Lisa Rahcmat adalah untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap kliennya Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum.
Selain itu, jaksa penuntut umum menilai Erintuah Damanik juga menerima uang gratifikasi. Duit uang diterima itu sebesar Rp 97,5 juta, S$ 32 ribu, dan RM 35.992,25.
Mangapul juga didakwa menerima gratifikasi. Ia diduga menerima uang tunai sebesar Rp 21,4 juta, US$ 2.000, dan S$ 6.000.
Sedangkan Heru Hanindyo didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 104.500.000 atau Rp 104,5 juta, US$ 18.400, S$ 19.100, ¥ 100.000, € 6.000, dan SR 21.715.
Ketiganya didakwa menerima suap ihwal vonis bebas Ronald Tannur yang melanggar Pasal 12c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Atas penerimaan gratifikasinya, ketiganya didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.