Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Imigrasi Tangkap 16 Buron Interpol pada 2024, Jumlah WNA yang Ditangkal Naik 58 Persen

Menteri Agus Andrianto mengatakan Imigrasi berwenang melakukan TAK terhadap WNA di wilayah Indonesia yang terbukti melakukan kegiatan berbahaya.

13 Januari 2025 | 20.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas Ditjen Imigrasi, memegang data 17 Warga Negara Asing asal Vietnam, yang terlibat pelanggaran hukum, di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, 10 Januari 2025. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi meringkus 16 orang buron internasional yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Interpol sepanjang tahun 2024. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan buron terakhir yang ditangkap pada 2024 adalah YZ, bagian dari sindikat judi online asal Cina. Imigrasi juga menangkap WNA yang melakukan tindak pidana penipuan, pencucian uang, serta narkotika.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada tahun yang sama, Ditjen Imigrasi juga menetapkan sebanyak 130 orang WNA sebagai tersangka dalam tindak pidana keimigrasian. "Angka ini melonjak sebesar 145,2 persen dibandingkan tahun 2023 dengan 53 tersangka," kata Agus melalui keterangan resmi pada Senin, 13 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ditjen Imigrasi mengenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 5.434 WNA sepanjang 2024. Jumlah ini naik 98,7 persen dibandingkan 2023 yang tercatat 2.734 orang. 

Sebanyak 10.583 orang ditangkal masuk ke Indonesia pada 2024. Angka ini naik 58 persen dibandingkan tahun sebelumnya, karena pada 2023 ada 6.673 WNA masuk dalam daftar tangkal.

“Meningkatnya mobilitas orang asing harus kami sikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di Indonesia,” kata dia.

Agus menyatakan, pejabat Imigrasi berwenang melakukan TAK terhadap WNA di wilayah Indonesia yang terbukti melakukan kegiatan berbahaya atau diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Selain itu, TAK juga dapat dikenakan kepada WNA yang tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Bentuk TAK yang dapat diberikan beragam, mulai dari pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan, pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal, hingga larangan berada di tempat tertentu di Indonesia," tuturnya.

Imigrasi juga berhak memberlakukan keharusan bertempat tinggal di lokasi tertentu, hingga pengenaan biaya beban. Adapun konsekuensi yang paling berat adalah deportasi dari wilayah Indonesia. 

"Deportasi juga dapat dilakukan terhadap WNA yang berusaha melarikan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya, sebagai upaya penegakan hukum dan menjaga keamanan nasional," kata Agus.

Sejak revisi UU Keimigrasian disahkan pada 19 September 2024, landasan penegakan hukum keimigrasian di Indonesia makin kuat. Kini, WNA yang melakukan kejahatan di Indonesia dapat ditangkal masuk hingga 10 tahun atau seumur hidup. Sebelumnya, jangka waktu penangkalan hanya 6 enam bulan dan dapat diperpanjang. 

Agus menginstruksikan kepada semua jajarannya untuk menggiatkan operasi secara berkala, serta memperkuat sinergisitas dengan aparat penegak hukum lain. "Jangan beri celah orang asing untuk berbuat ulah apalagi melakukan tindak kriminal di negara kita,” tutur Agus.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus