Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Imigrasi Tangkap WN Cina Buron Interpol, Tipu Korban Rp 210 Triliun

LQ ditangkap Ditjen Imigrasi berdasarkan surat red notice Interpol dan perintah penangkapan dari Shanghai Public Security Bureau.

10 Oktober 2024 | 23.01 WIB

Buronan Interpol WNA Cina berinisial LQ, hendak dipindahkan petugas usai konferensi pers di Press Room Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, pada Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Buronan Interpol WNA Cina berinisial LQ, hendak dipindahkan petugas usai konferensi pers di Press Room Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, pada Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Indonesia menangkap WN Cina, LQ, 39 tahun, buron International Criminal Police Organization (Interpol) atas kejahatan penipuan investasi di negeri tirai bambu. Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim mengatakan LQ ditangkap di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Selasa, 1 Oktober 2024.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Yang bersangkutan bermaksud meninggalkan Indonesia menuju Singapura menggunakan penerbangan Singapore Airlines flight number SQ0944," ucapnya dalam jumpa pers pada Kamis, 10 Oktober 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Silmy mengatakan LQ ditangkap Ditjen Imigrasi berdasarkan surat red notice Interpol dan perintah penangkapan dari Shanghai Public Security Bureau. 

 "Diketahui bahwa yang bersangkutan melakukan penipuan investasi fiktif menggunakan skema Ponzi yang melibatkan sekitar 50 ribu korban," ujar Silmy. 

Penipuan LQ terjadi pada tahun 2020 di Cina dengan menyasar warga negara itu sendiri. Jumlah kekayaan yang dikumpulkan LQ dari menipu para korbannya mencapai 100 miliar yuan. "Dengan total kerugian, ini yang menarik, Rp 210 triliun," kata Silmy.

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim (kiri) dan Kadiv Hubinter Polri Irjen Khrisna Murti (kanan), memberikan keterangan kepada media terkait Penangkapan DPO Interpol asal Cina di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, pada Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Menurut Silmy, ketika transit ke Indonesia LQ tidak menggunakan identitasnya sebagai warga negara China, melainkan dengan paspor Turki bernomor U23358200. Di paspor Turki itu, LQ menggunakan nama inisial JL. 

Ditjen Imigrasi melalui Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi (Wasdakim) berhasil menangkap LQ lewat koordinasi dengan berbagai pihak. Termasuk dengan Pemerintah RRT, Second Secretary Kedutaan Indonesia, Kasubdit Kejahatan Internasional dan Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia. 

Pada Senin, 7 Oktober 2024, disepakati bahwa WN Cina buron penipuan itu akan diserahkan ke NCB Internasional Indonesia 3 hari setelahnya. Kini LQ ditahan di sebuah rumah tahanan yang tidak disebutkan lokasinya. 

Pilihan Editor: Fenomena Deret Tunggu Hukuman Mati, KontraS: Bentuk Kekerasan Psikologis

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus