Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Indonesia Pulangkan 5 Narapidana Narkotika Bali Nine ke Australia

Lima narapidana narkotika Bali Nine sudah berada di Australia. Mereka diberangkatkan dari Bali dan tiba di Darwin.

15 Desember 2024 | 21.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia menuntaskan pemindahan tahanan atau transfer of prisoner lima warga negara Australia ke negara asal mereka. Kelimanya merupakan terpidana mati kasus narkoba Bali Nine.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mengonfirmasi selesainya proses tersebut. Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan transfer para tahanan berlangsung pada Ahad, 15 Desember 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Lima orang sisa narapidana kasus Bali Nine telah ditransfer dari Bali pada hari Minggu pagi dan telah mendarat di Darwin, Australia," kata I Nyoman Gede melalui keterangan tertulis pada hari yang sama.

Nyoman menyampaikan kelima narapidana tersebut adalah Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens. "Penyerahan dilakukan di VIP II Gedung Swarawati Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali," ucap dia.

Penyerahan para tahanan dilakukan oleh sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan RI hingga kepala Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas IIA Kerobokan Bali. Sementara itu, pemerintah Australia diwakilkan Minister-Cousellor Home Affairs Lauren Richardson dan beberapa perwakilan dari Kedutaan Besar Australia di Jakarta.

Nyoman menyampaikan rombongan lima orang narapidana warga negara Australia itu lepas landas dari Bandara I Gusti Ngurah Rai tepat pada jam 10.35 WITA menuju Darwin, Australia. Mereka disertai tiga orang dari Kedutaan Besar Australia.

Nyoman berujar Penadatanganan Pengaturan Praktis atau Practical Arrangement soal pemindahan tersebut antara Indonesia dan Australia telah dilakukan secara virtual pada Kamis 12 Desember 2024. "Indonesia diwakili oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, sedangkan dari Australia adalah Menteri Dalam Negeri Tony Burke," kata Nyoman.

Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena tersangkut kasus sindikat narkoba pada 2005. Mereka terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin.

Sembilan orang narapidana itu adalah Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrance, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens. Kini tersisa sebanyak lima orang narapidana Bali Nine di Indonesia, yaitu Si Yi, Michael, Matthew, Scott, dan Martin.

Andrew dan Myuran telah dieksekusi mati pada 2015, Renae bebas pada 2018, sementara Tan Duc meninggal dunia pada 2018 saat menjalankan pidana penjara seumur hidup.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus