Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Karawang – Ossy Claranita, 32 tahun, sudah tak tahan hidup bersama Arif Sriyono,suaminya. Karena ingin menguasai harta suaminya dan ingin hidup dengan pria lain, Ossy memutuskan untuk membunuh pasangannya itu. Ossy merekayasa pembunuhan itu sedemikian rupa hingga seolah-olah peristiwa pembegalan.
“Pelaku ingin menjadi janda mati. Karena jika jadi janda cerai, ada kesepakatan harta benda tak bisa dibagi. Namun jika suaminya meninggal, istrinya bisa jadi ahli waris. Itu motif ekonomi pembunuhan ini. Pelaku rupanya punya pria idaman lain,” kata Kapolres Karawang, Wirdhanto Hadicaksono, saat jumpa pers, Selasa, 16 Januari 2024.
Wirdhanto mengatakan, Ossy mengaku sudah jengah hidup bersama suaminya. Hampir setiap hari, Ossy cekcok dan mulai merasa tidak mendapat cukup nafkah dari Arif, yang bekerja di pabrik mobil asal Jepang tersebut. “Pelaku merasa sakit hati dan dendam kepada korban.” Ungkap Wirdhanto.
Rasa kesal yang memuncak membuat Ossy merencanakan pembunuhan kepada suaminya. Dalam memuluskan niatnya, Ossy meminta bantuan kepada Pandu, 19 tahun, adik kandungnya dan RZ, seorang pembunuh bayaran yang masih buron. Sekenario awal, korban akan dihabisi dengan cara diracun. “Namun cara itu dibatalkan. Pelaku akhirnya memutuskan membuat sekenario pembunuhan pembegalan kendaraan bermotor,” kata Wirdhanto.
Satu pekan waktu yang dibutuhkan Ossy dan para pelaku lain untuk merencanakan pembunuhan itu. Dalam waktu satu pekan itu, kata Widharto, pelaku membiayai kontrakan RZ dan menyerahkan upah membunuh sebesar Rp 1,5 juta. Setelah sekenario dan persiapan matang. Pembunuhan itu mereka lakukan pada Selasa, 9 Januari 2024 dini hari. “Saat kejadian, istri korban ke Bandung untuk membuat alibi. Adapun adik korban dan eksekutor menjalankan pembunuhan itu di Karawang,” kata Wirdhanto.
Aksi sadis itu dimulai dengan adik pelaku yang meminta tolong kepada korban untuk dijemput karena motornya mogok pada malam hadi. Tanpa curiga, korban pun datang untuk menolong adik iparnya itu. Namun saat tiba di tempat yang dijanjikan korban diserang RZ yang berperan sebagai eksekutor.
Dengan keji, RZ menusuk korban menggunakan senjata tajam. Sebanyak 5 luka di leher, dada dan perut, hingga tangan membuat korban tewas seketika. Usai menghabisi korban, RZ pergi membawa motor korban ke luar kota. “Hal itu yang membuat korban seperti dibegal,” kata Wirdhanto.
Keesokan harinya, saat jenazah korban tiba di rumah duka, istri dan adiknya datang dan pura-pura bersedih.
Namun tak ada kejahatan yang sempurna. Polisi menemukan sejumlah kejanggalan dari gelagat istri dan adik korban. Diantaranya berbagai keterangan yang tidak singkron yang diberikan istri pelaku saat diperiksa juga tidak kooperatif dengan polisi saat dimintai keterangan.
Polisi juga mengantongi rekaman CCTV yang merekam kejadian tersebut. Dalam rekaman itu, adik pelaku terlihat jelas. “Kami menangkap pelaku pada mereka mengakui perbuatannya,” kata Widharto. Karena perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, dengan ancaman penjara selama 20 tahun atau seumur hidup.
Pilihan Editor: 7 Fakta Suami Bunuh Istri di Bekasi, Sempat Mandikan Jasad Korban
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini