Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ini Alasan Pemerintah Akan Cetak Buku Saku Pedoman UU ITE

Pemerintah akan membuat buku saku yang berisi Surat Kesepakatan Bersama (SKB) Pedoman Implementasi UU ITE untuk aparat penegak hukum

25 Juni 2021 | 01.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tim Kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengundang terlapor dan pelapor kasus UU ITE, Dhandy Dwi Laksono, Senin, 1 Maret 2021. Forum dilaksanakan secara daring. Foto: Humas Kemenko Polhukam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan membuat buku saku yang berisi Surat Kesepakatan Bersama (SKB) Pedoman Implementasi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bagi penegak hukum.

"SKB akan di masukan dalam buku saku supaya lebih mudah dibawa dibaca dan dipelajari oleh aparat penegak hukum," kata Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo, Kamis 24 Juni 2021.

Ketua Tim Kajian UU ITE ini mengatakan, pembuatan buku saku itu dipersiapkan dalam rangka sosialisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken pada Rabu 23 Juni 2021. Menurut Sugeng, saat ini tim dari Kemenkominfo tengah mempersiapkan buku saku untuk segera disebarkan kepada aparat penegak hukum untuk jadi pegangan.

Dia berharap buku saku tersebut nantinya bisa menutup celah multitafsir dalam implementasi UU ITE. "Diharapkan dengan tahapan-tahapan itu termasuk sosialisasi yang akan kita lakukan kepada jajaran penegak hukum bisa menutup celah adanya multitafsir di dalam implementasinya," ujarnya.

Langkah ini dilakukan sambil menunggu perubahan regulasinya di DPR.

"Kemudian tadi dipertanyakan bahwa pedoman tidak cukup, harus ada revisi. Saya sependapat. Saya sependapat, Pak pedoman ini tidak cukup. Saya sependapat. Dan ini dibuktikan, dua tim (Tim kajian UU ITE dan SKB Pedoman Implementasi) yang bekerja sama-sama merekomendasikan UU ITE untuk direvisi," papar-nya.

Sugeng menegaskan SKB Pedoman Implementasi sebatas penyatuan pemahaman mengenai pasal-pasal yang disinyalir mulitafsir atau pasal karet, sehingga SKB ini tidak termasuk norma hukum baru.

Baca: SKB Pedoman Implementasi UU ITE Resmi Diteken, Ini Isinya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus