Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Istana Ingin Polisi Segera Usut Tabloid Indonesia Barokah

Moeldoko meminta kedua kubu pasangan capres menyerahkan pengusutan Tabloid Indonesia Barokah kepada kepolisian.

29 Januari 2019 | 09.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas Panwaslu Depok menunjukan tabloid Indonesia Barokah yang disita dari sebuah masjid, di kantor Panwaslu Cilodong, Depok, Jumat, 25 Januari 2019. Panwaslu juga menyita 400 paket berisi tabloid 'Indonesia Barokah' di Kantor Pos dan Giro Depok, yang akan disebarkan oleh pengirim tak dikenal ke masjid dan pesantren yang ada di Depok. ANTARA/Kahfie Kamaru

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ramainya pemberitaan mengenai Tabloid Indonesia Barokah memancing Istana angkat bicara. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta kedua kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden 2019 menyerahkan pengusutan tabloid tersebut kepada kepolisian. “Serahkan saja kepada kepolisian karena nanti menjadi saling lempar-lemparan. Saya pikir, polisi punya upaya untuk mengungkap semuanya," kata dia di gedung Sekretariat Kabinet, Senin, 28 Januari 2019.

Baca: Dewan Pers Persilakan Polri Usut Tabloid Indonesia Barokah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Moeldoko menuturkan, aparat kepolisian harus segera bertindak agar kubu Joko Widodo-Ma'ruf Amien dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak saling curiga. Menurut bekas Panglima TNI itu, peredaran Tabloid Indonesia Barokah perlu didalami. Sebab, hal itu dapat merusak kualitas demokrasi di Indonesia. "Cara-cara seperti itu sungguh tidak bagus untuk perkembangan demokrasi ke depan," ucap dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, Ferdinand Hutahaean, mengatakan pihaknya akan kembali melaporkan peredaran Indonesia Barokah kepada kepolisian. Dia beralasan, tabloid yang beredar di banyak daerah itu menebar fitnah dan kampanye hitam terhadap Prabowo. “Kami hanya bisa mengandalkan penegakan hukum. BPN tak akan bertindak main hakim sendiri dan menyelidiki dalang tabloid itu,” kata dia saat dihubungi, Senin, 28 Januari 2019.

Baca: Ipang Wahid Akui Anak Buahnya Ubah Server Situs Indonesia Barokah

Dia menjelaskan, timnya sudah melaporkan Indonesia Barokah ke kepolisian, tapi laporan itu ditolak. Dalam beberapa kesempatan, polisi mengatakan masih menunggu rekomendasi dari Dewan Pers dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Setelah penolakan itu, tim BPN lantas melapor ke Bawaslu. Tapi, menurut Ferdinand, Bawaslu menyatakan tidak ada pelanggaran aturan pemilu. “BPN sudah melapor ke Dewan Pers, tapi ditolak juga karena tabloid ini dinilai bukan produk pers,” ucapnya.

Indonesia Barokah dilaporkan beredar di pesantren dan pengurus masjid di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Yogyakarta. Di Jawa Barat, tabloid itu ditemukan di 20 kabupaten dan kota. Peredaran surat kabar ini ditangani oleh Bawaslu di masing-masing provinsi.

Baca: 5 Poin Penjelasan Ipang Wahid Soal Indonesia Barokah

Sebaliknya, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf menilai isi tabloid itu tidak mengandung unsur kebencian dan kebohongan. "Saya telah membacanya dengan saksama. Menurut saya, tidak ada yang perlu dikhawatirkan terhadap konten tabloid itu," ujar juru bicara TKN Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Shadzily, lewat keterangan tertulis, pekan lalu.

Dia berdalih, dalam Tabloid Indonesia Barokah hanya ada dua dari 10 berita yang menjelaskan dugaan bahwa kubu Prabowo dikatakan menggunakan strategi bohong. "Bawaslu Blora mengatakan Indonesia Barokah bukan hoax dan boleh beredar karena itu mengutip dari berbagai media online," ujar politikus Golkar tersebut. Meski begitu, Ace menegaskan Indonesia Barokah tidak diterbitkan oleh TKN Jokowi-Ma’ruf.

Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang juga Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia, telah menginstruksikan agar pengurus masjid di daerah-daerah membakar tabloid tersebut, jika kedapatan masuk ke lingkungan masjid. Ia mengimbau masjid tidak dijadikan tempat membuat dan menyebarkan kebohongan.

DEWI NURITA | FRISKI RIANA | REZKI ALVIONITASARI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus