Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Istri hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Rita Sidauruk, mengatakan bahwa suaminya telah mengakui kesalahannya menerima suap. Hal tersebut disampaikan Rita saat memenuhi panggilan sebagai saksi pada sidang Selasa, 7 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ketika pertemuan bersama bapak (Erintuah), bapak pernah katakan seperti ini, 'Aku udah,' apa namanya ya, bapak itu menyadari kesalahannya. Bapak minta maaf ke saya dan minta maaf ke anak-anak," ujar Rita di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rita mengatakan, sang suami ketika itu memang mengakui kesalahannya karena menerima uang. Namun, Erintuah tidak menjelaskan secara terang dari mana asal uang itu.
Mendengar pengakuan suaminya, Rita mengaku tak tega untuk menanyakan lebih lanjut. "Gak tega saya. Saya tidak pernah bertanya kepada bapak masalah itu, karena gak sanggup juga bertanya seperti itu," ujarnya.
Selaras dengan Rita, istri hakim Mangapul, yakni Marta Panggabean, juga mengatakan bahwa suaminya menangis menyesali perbuatan itu. Marta menyebut, suaminya lega karena uang suap sebesar SDG 36 ribu di dalam tas hitam akhirnya telah diserahkan kepada penyidik.
"Itu bukan milik kita, oke? Katanya sambil menangis, bapak bilang 'Saya menyesal, jangan marah, ya. Saya mohon maaf, ya, saya khilaf'," ujar Marta menirukan kalimat suaminya ketika itu.
Uang tersebut ditemukan Marta saat masuk ke apartemen Mangapul pada Oktober 2024. Dia tiba dari Medan karena mendengar apartemen itu digeledah dan suaminya ditangkap.
Usai menemui Mangapul di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Marta memutuskan istirahat di apartemen yang sudah digeledah itu. Dia menyebut, kondisi apartemen sudah berantakan dan menemukan uang 36 ribu dolar Singapura. Hingga pada akhirnya uang itu diserahkan ke penyidik.
Sebelumnya, Erintuah, Heru Hanindyo, dan Mangapul didakwa menerima suap dan gratifikasi berupa uang tunai dalam rupiah dan valuta asing. Jumlahnya 308 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 3,67 miliar.
"Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, menerima hadiah atau janji berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu," kata jaksa penuntut umum Bagus Kusuma Wardhana saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa, 24 Desember 2024.
Bagus merincikan pemberian uang tunai tersebut. Sebanyak SGD 48 ribu diterima Erintuah Damanik dari Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat. Meirizka adalah ibu Ronald Tannur dan Lisa adalah pengacaranya.
Kedua, pemberian uang tunai sebesar SGD 140 ribu atau sekitar Rp 1,66 miliar dari Meirizka dan Lisa. Uang itu dibagi untuk Erintuah sebesar SGD 38 ribu, kemudian Heru dan Mangapul masing-masing sebesar SGD 36 ribu. Sementara sisanya SGD 30 ribu disimpan oleh Erintuah.
Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.