Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan delapan saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Guna mendalami peruntukkan dan aliran uang yang diterima Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk,” kata juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 27 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saksi-saksi yang akan dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ini yaitu staf dan keluarga dari Syahrul Yasin Limpo
Mereka yang dihadirkan, yaitu: Joice Triatman (Staf Khusus Mentan); Ayun Sri Harahap (Istri Syahrul Yasin Limpo); Kemal Redindo (Anak Syahrul Yasin Limpo); Andi Tenri Bilang (Cucu Syahrul Yasin Limpo); Yuli Eti Ningsih (Staf Biro Umum Kementan); Lena Janti Susilo (Accounting pada Nasdem Tower); Ali Andri (Salah satu Pengurus rumah pribadi Mentan); dan Ubaidah Nabhan (Honorer Sekjen Kementan).
Dalam perkara korupsi di Kementan itu, jaksa KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar.
Uang itu digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk kepentingan pribadinya. Modus yang dilakukan para terdakwa dengan memeras para pejabat eselon I.
"Sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, pegawai negeri atau penyelengara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaannya, Rabu, 28 Februari 2024 di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Pilihan Editor: Ahmad Sahroni Siap Hadir Jadi Saksi Kasus Syahrul Yasin Limpo, Apa Hubungan Bendahara NasDem dan Kasus SYL?