Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - S alias G, menyusul sang suami menjadi tersangka kasus minuman keras oplosan di wilayah Polres Kota Bandara Soekarno Hatta Tangerang. Sebelumnya, suami S sudah terlebih dahulu menjadi tersangka dengan kasus serupa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Suaminya S ini kami tangkap karena minuman keras oplosan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Tangerang, Kamis, 30 Januari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yusri menerangkan, suami S sebelumnya dibekuk pada 19 Januari 2020 karena memalsukan minuman keras bermerek dengan oplosan. Tak belajar dari kasus suaminya, S bersama 3 orang tersangka lainnya tetap melanjutkan bisnis ilegal itu.
Hingga pada 20 Januari 2020, dia ditangkap polisi di Taman Sari, Jakarta Barat. Dalam aksinya, S berperan sebagai peracik minuman oplosan itu. "Kami masih dalami dia dan suaminya ini belajar meracik minuman keras oplosan dari mana," ujar Yusri.
Dalam racikan minuman keras bikinannya S mencampurkan alkohol 90 persen dengan minuman penambah stamina dan air soda. Campuran ini sama persis dengan yang suaminya gunakan. "Tapi kalau suaminya dia pakai essence (pewangi)," ujar Yusri.
Dengan segala campurannya, minuman keras buatan S hanya membutuhkan modal sekitar Rp 50 ribu per botol. Namun oleh komplotannya dikemas menggunakan botol bermerek dan dijual seharga Rp 150 - 300 ribu per botol melalui media sosial.
Polisi menciduk S dan komplotannya setelah mendapati petugas kargo di Bandara Soeta yang pesta minuman keras bermerek. Setelah ditelusuri, polisi mendapati minuman keras bermerek itu adalah ilegal.
Adapun ke-4 tersangka yang polisi tangkap, antara lain AR yang menjual minuman keras oplosan, HS sebagai pemodal, RA yang mencari botol minuman keras bekas, dan S sebagai peracik.
Dari para tersangka, polisi menyita 97 minuman keras oplosan bermerek siap edar, 600 botol kosong, dan campuran minuman oplosan. Para tersangka menjual miras ilegal dengan harga miring, yakni sebesar Rp 150 - 300 ribu. Sedangkan miras bermerek memilik harga Rp 1,5 - 2 juta per botol. Yusri mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 386 KUHP tentang menjual makanan palsu dan terancam penjara 4 tahun.