Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya akhirnya melimpahkan perkara pembunuhan terhadap FA, remaja perempuan berusia 16 tahun ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam kasus pembunuhan ini, polisi menetapkan Arif Nugroho sebagai tersangka. Belakangan terungkap bahwa Arif menjadi korban pemerasan eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro yang menangani kasus pembunuhan ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Melakukan proses tahap II, pada hari Selasa 11 Februari 2025 ke Kejaksaan Negeri jakarta Selatan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 13 Februari 2025.
Atas perkembangan penanganan perkara itu, Ade mengatakan, Arif dipindahkan dari tahanan Rutan Cipinang ke Kejaksaan Negeri. Selain itu, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa hasil visum FA yang dilakukan pada bagian lambung, urin, darah, dan organ hepar kepada kejaksaan.
“Semua barang bukti habis dalam pemeriksaan Toksikologi di Puslabfor Mabes Polri dan sudah dituangkan di dalam berita acara,” ujar dia.
FA yang diduga menjadi korban pembunuhan Arif Nugroho meninggal pada Senin malam, 22 April 2024. Mulanya Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan dari Rumah Sakit Umum Daerah Kebayoran Baru yang menyebutkan ada jenazah tanpa identitas.
Polisi langsung menelusuri dan kemudian diketahui jenazah tersebut bernama FA. Keesokannya, seorang laki-laki bernama Radiman datang dan mengonfirmasi bahwa jenazah itu adalah anak keduanya. "Saat itu saya juga sudah dimintai keterangan oleh polisi," ucap Radiman.
Sebelum meninggal, FA bersama tiga orang lain, yaitu APS, perempuan yang juga berusia 16 tahun; Arif Nugroho (48); dan Muhammad Bayu Hartoyo (42). Arif dan Bayu belakangan ditetapkan sebagai tersangka penyebab kematian FA dan eksploitasi anak terhadap FA dan APS.
Mereka diketahui berkencan di salah satu hotel di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada malam sebelumnya. Dari hasil pemeriksaan petugas sekuriti hotel dan rekaman kamera pengawas, FA berada di hotel sejak siang. Ia datang bersama APS.
Keduanya datang setelah APS berkomunikasi dengan Arif dan bersepakat bertemu di hotel. APS mengenal Arif Nugroho. Keduanya sudah beberapa kali berkencan.
Dari penelusuran polisi kala itu, selain berkencan, APS, FA, Bayu, dan Arif diduga mengonsumsi narkotik dan obat-obatan terlarang atau narkoba di kamar hotel. Arif bersama APS di satu kamar. Sementara itu, Bayu dan FA berada di kamar lain.
"Di hotel, FA dan APS dicekoki obat inex dan minuman yang dicampur narkotik jenis sabu," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan saat itu, Ajun Komisaris Besar Bintoro, pada 28 April 2024.
Belakangan, AKBP Bintoro bersama perwira polisi lainnya memeras Arif dan Bayu sebesar Rp 17 miliar. Pengganti Bintoro, Ajun Komisaris Besar Gogo Galesung, juga kena getah karena diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya.
Pada Senin malam nahas itu, FA mengalami kejang-kejang di kamar. Arif memerintahkan Bayu membawa FA ke Rumah Sakit Umum Daerah Kebayoran Baru. Namun Bayu langsung kabur. Sementara itu, APS bersama Arif juga langsung meninggalkan hotel.
Malam itu, Arif dan APS menginap di hotel di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Esok paginya, polisi datang lalu menangkap Arif dan Bayu serta membawa APS di hotel itu. Polisi menyita barang bukti berupa tiga senjata api, lima butir peluru, empat telepon seluler, tiga alat bantu seks, dan satu mobil serta uang tunai Rp 1,5 juta dan pakaian korban.
Radiman melaporkan Arif dan Bayu karena mengeksploitasi dan membunuh FA. Orang tua APS ikut membuat aduan. Arif dan Bayu langsung menjadi tersangka pembunuhan dengan jeratan Pasal 338 dan 356 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
M. Khory Alfarizi, Advist Khoirunikmah, dan Han Revanda berkontribusi dalam penulisan artikel ini.