Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Jaksa Agung Instruksikan Jajarannya Segera Tangani Aduan Penyelewengan Keuangan Desa

Jaksa Agung menegaskan jangan sampai aparatur desa dijadikan objek pemeriksaan apalagi hingga berulang tahun.

19 Februari 2023 | 13.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 23 Agustus 2022. Penanganan kasus-kasus korupsi yang dibahas dalam rapat tersebut seperti kasus korupsi Surya Darmadi senilai Rp 78 triliun dan Waskita Beton. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi untuk segera menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat pada kesempatan pertama terkait aduan penyalahgunaan keuangan desa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya tidak ingin karena ketidaktahuan, aparatur desa masuk penjara. Oleh karenanya berikan mereka materi- materi terkait pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dana desa sehingga terhindar dari perkara koruptif,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangan resmi, Ahad, 19 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ST Burhanuddin memerintahkan agar hal ini dilakukan dengan memperhatikan batas waktu dalam setiap tahapan penanganan perkara. Ini untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari penyelesaian perkara yang berlarut-larut sebagai perwujudan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Instruksi ini tercantum dalam Surat Edaran Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan Surat Khusus Nomor: B-23/A.SKJA/02/2023 tanggal 14 Februari 2023 kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia perihal penanganan perkara terkait pengelolaan keuangan desa.

Dalam Surat Esaran itu ST Burhanuddin mengatakan, khusus dalam penanganan laporan atau pengaduan terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh perangkat desa, agar mengedepankan upaya preventif atau pencegahan sebagai perwujudan asas ultimum remedium atau pemidanaan sebagai upaya terakhir.

Di samping itu, penanganan laporan atau pengaduan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa agar dilaksanakan dengan melakukan koordinasi antara Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) tanpa saling menegasikan atau mengesampingkan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Jaksa Agung menegaskan jangan sampai aparatur desa dijadikan objek pemeriksaan apalagi hingga berulang tahun. Ia menginginkan Jaksa hadir di tengah-tengah masyarakat dan dapat bermanfaat mengasistensi aparatur desa dalam mengeksekusi program-program pemberdayaan ekonomi kerakyatan.

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus