Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Jaksa Hercules Dicaci Maki Usai Sidang Tuntutan

Hercules disambut riuh pendukungnya di dalam ruang sidang.

27 Februari 2019 | 22.16 WIB

Hercules Rosario Marshal menyampaikan pendapatnya kepada awak media di depan majelis hakim usai mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 27 Februari 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Perbesar
Hercules Rosario Marshal menyampaikan pendapatnya kepada awak media di depan majelis hakim usai mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 27 Februari 2019. Tempo/M Yusuf Manurung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa menuai caci maki usai sidang berisi agenda pembacaan tuntutan untuk Hercules Rosario Marshal di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 27 Februari 2019. Jaksa menuntut Hercules dihukum penjara tiga tahun untuk dakwaan premanisme berupa penguasaan lahan secara paksa di kawasan Kalideres medio Agustus-November lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Setelah Hercules keluar ruang sidang, beberapa orang diduga anak buah Hercules melontarkan kata-kata bernada kecaman kepada jaksa. Di antaranya, "Jaksa penjahat," "Gak ada dasarnya lu," "Goblok" dan "Dibayar berapa lu jaksa setan."

Sesaat sebelumnya, Hercules juga berorasi di dalam ruang sidang. Belum juga hakim dan jaksa meninggalkan ruangan usai persidangan, Hercules berseru-seru tentang NKRI, penghargaan yang pernah diterima, dan keberaniannya selama ini.

"Saya pemberani," ujar Hercules sambil menepuk dada. "Kalau tidak pemberani, negara tidak kasih penghargaan kepada saya," lanjut Hercules yang disambut riuh pendukungnya di dalam ruang sidang.

Hercules kembali ditangkap pada November lalu setelah bersama sekitar 60 anak buahnya menduduki lahan yang terletak di Jalan Dan Mogot Kilometer 18, Kalideres, Jakarta Barat. Hercules juga kembali diseret ke pengadilan untuk kesekian kalinya.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan, dan turut serta melakukan, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," kata jaksa penuntut umum Mohamad Fitria dalam persidangan.

Selain Hercules, tuntutan tiga tahun penjara juga diberikan kepada Handi Musyawan yang mengajak Hercules dan kelompoknya menduduki paksa lahan itu. Handi mengklaim memiliki lahan itu menggunakan Surat Putusan Mahkamah Agung Nomor 90 PK/pdt/2003. Padahal, PT Nila Alam yang sudah lebih dulu berada di atas lahan itu menggenggam bukti kepemilikan berupa Putusan MA tahun 2009.

Majelis hakim memberikan waktu satu pekan untuk Hercules dan yang lainnya menyiapkan pembelaan atau pledoi. "Sidang ditunda pekan depan tanggal 6 Maret 2019," kata hakim Rustiyono sambil mengetok palu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus