Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pesawat udara tanpa awak atau lebih dikenal sebagai drone awalnya digunakan untuk kebutuhan militer. Namun dewasa ini masyarakat sipil pun turut menggunakan drone, baik untuk sekedar hobi atau bisnis. Kendati drone boleh digunakan oleh selain insan militer, tetapi masyarakat tak diperkenankan sembarangan menerbangkan pesawat tanpa awak tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub Nomor 37 Tahun 2020, drone dioperasikan oleh orang perseorangan sesuai ketentuan perundang-undangan. Untuk itu pemerintah telah menerbitkan sejumlah aturan tentang bagaimana menerbangkan drone. Secara spesifik, berdasarkan Permenhub tersebut, drone merupakan mesin terbang yang berfungsi sebagai kendali jarak jauh oleh penerbang atau pilot, yang mampu mengendalikan dirinya dengan menggunakan hukum aerodinamika.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara itu, menurut Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, untuk mengantisipasi tingginya penggunaan drone yang tidak sesuai regulasi, pemerintah juga telah menyiapkan seperangkat aturan dan melakukan pengawasan. Dilansir dari Bisnis, sejauh ini setidaknya terdapat empat permenhub terkait penerbangan drone. Empat regulasi itu adalah Permenhub Nomor 34 Tahun 2021, Permenhub Nomor 63 Tahun 2021, Permenhub Nomor 37 Tahun 2020 dan Permenhub Nomor 27 Tahun 2021.
Menurut Novie, saat ini berdasarkan klasifikasi, kelaikan, dan beratnya, drone dikategorikan menjadi dua. Pertama, drone dengan berat landas maksimal 25 kilogram. Drone ini tidak disyaratkan sertifikasi kelaikudaraan. Kedua, drone berat maksimal lebih besar 25 kilogram mendapatkan sertifikasi kelaikudaraan dan sertifikat tipe. “Sedangkan berdasarkan penggunaannya, drone dibedakan menjadi keperluan hobi dan nonhobi,” kata dia
Adapun aturan pengoperasian drone di ruang udara menurut lampiran Permenhub Nomor 37 Tahun 2020 adalah pengoperasian pesawat udara kecil tanpa awak (drone) yang digunakan untuk keperluan hobi atau rekreasi wajib memenuhi ketentuan CASR Part 107. Beberapa ketentuan CASR Part 107 di antaranya yaitu mulai persiapan permulaan terbang hingga ketinggian terbang dan lokasi atau tempat lepas landas terbang serta lainnya.
Saat persiapan permulaan terbang, inspeksi, dan prosedur pengoperasian pesawat udara sebelum penerbangan, remote pilot in command atau pengendali drone harus mengevaluasi lingkungan pengoperasian dengan mempertimbangkan risiko terhadap orang dan properti di sekitar secara langsung, baik di permukaan maupun di udara. Evaluasi meliputi kondisi cuaca lokal, ruang udara, dan setiap pembatasan terbang, serta lokasi orang, pemukiman dan properti di permukaan, serta bahaya lain di darat.
Selain itu, remote pilot in command juga harus memastikan bahwa semua orang yang berpartisipasi langsung dalam pengoperasian drone telah mendapatkan informasi tentang kondisi pengoperasian, prosedur-prosedur darurat, contingency procedure, peran dan tanggung jawab, serta potensi bahaya. Juga memastikan semua jaringan kendali antara stasiun kendali darat dan drone bekerja dengan baik.
Remote pilot in command juga harus mengetahui batasan pengoperasian drone, yaitu kecepatan terbang tidak boleh melebihi 87 knot atau 161 ribu kilometer per jam serta ketinggian terbang tidak boleh dari 120 meter di atas permukaan tanah. Adapun Jarak pandang terbang minimum, sebagaimana diamati dari lokasi stasiun kendali darat, harus tidak kurang dari 4,8 kilometer. Sedangkan jarak drone dari awan tidak kurang dari 150 meter di bawah awan dan 600 meter secara horizontal jauh dari awan.
HENDRIK KHOIRUL MUHID