Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Jawaban Gerindra soal Kekhawatiran Revisi UU TNI Kembalikan Dwifungsi TNI

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Ahmad Muzani, merespons kabar revisi UU TNI kembalikan dwifungsi TNI.

29 Mei 2024 | 14.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Prajurit TNI dari tiga matra mengikuti Geladi Bersih Upacara Hari Ulang Tahun Ke-74 Tentara Nasional Indonesia di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Oktober 2019. Tempo/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Ahmad Muzani, merespons kabar revisi UU TNI atau Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia akan mengembalikan dwifungsi TNI seperti era Orde Baru.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal ini diungkapkan oleh Muzani, sapaannya, saat ditemui usai membuka acara seminar bertajuk 'Strategi Pengembangan Transportasi dan Logistik Menjemput Indonesia Emas 2045' yang digelar Fraksi Partai Gerindra.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya kira tidak akan terjadi, karena pemerintah ini adalah hasil dari sebuah proses demokrasi yang panjang," kata Muzani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 29 Mei 2024.

Dia menuturkan, apa yang diharapkan oleh proses demokrasi juga akan menjadi pemikiran atau pertimbangan bagi pemimpin Indonesia. "Baik Presiden Joko Widodo ataupun presiden terpilih Prabowo Subianto," tutur Muzani.

Dalam draf revisi UU TNI yang diperoleh Tempo, ketentuan Pasal 47 diubah. Pada Pasal 47 ayat (1) berbunyi "prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan".

Sedangkan Pasal 47 ayat (2) menyatakan prajurit TNI aktif juga dapat menduduki jabatan pada kantor-kantor tertentu. Berikut bunyi aturannya:

"Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden".

Peneliti Imparsial Hussein Ahmad sebelumnya mengatakan revisi UU TNI memperluas peran tentara nasional. “Nah, ini sebagaimana kita ketahui bahwa pada masa orde baru dengan peran sosial politik TNI, di mana TNI tidak hanya sebagai alat pertahanan, tapi juga ada fungsi keamanan di sana, dan itu menyebabkan tugas-tugas TNI menjadi rancu,” ujar Hussein, dalam diskusi secara daring pada 22 Mei 2024.

AMELIA RAHIMA SARI | ADINDA JASMINE PRASETYO

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus