Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan hal yang memberatkan tuntutan Harvey Moeis adalah terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, perbuatannya mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jaksa juga menilai, perbuatan Harvey telah menguntungkan dirinya sebesar Rp 420 miliar. Ia juga memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," kata Jaksa.
Sebelumnya, JPU mendakwa Harvey Moeis melakukan tindak pidana korupsi dalam tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022. Ia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Harvey Moeis kemudian dituntut pidana penjara selama 12 tahun terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada 2015–2022.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada saudara Harvey Moeis selama 12 tahun," kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 9 Desember 2024.
Selain pidana penjara, Harvey Moeis juga dituntut pidana denda sejumlah Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp 210 miliar," ujar Jaksa. Jika Harvey tak bisa membayar pidana tambahan tersebut, harta bendanya akan disita. Apabila masih kurang, ia akan dipidana selama 6 tahun.
JPU juga menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey Moeis berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider pidana penjara selama enam tahun.
JPU menjelaskan, hal yang memberatkan tuntutan Harvey Moeis adalah terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, perbuatannya mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 300 T atau Rp 300 triliun.
Menurut audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Sedangkan perhitungan ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor atau IPB University, kerugian negara akibat kasus timah menyentuh Rp 271 triliun.
Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Amelia Rahima Sari turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini