Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Kupang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata, NTT, menetapkan Kepala Desa Tanjung Batu, Kecamatan Ile Ape inisial NN sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana desa dan menaannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jaksa turut menahan bendahara Desa Tanjung Bunga berinisial PPL yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada hasil ekspose perkara yang telah dilaksanakan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lembata," kata Kepala Kejari Lembata, Jupiter Selan, Selasa, 27 Februari 2024.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengelolaan dana desa tahun 2018, 2020, dan 2021.
Jupiter menuturkan penyidik menemukan beberapa kegiatan yang diduga fiktif di antaranya terdapat pengeluaran atas belanja barang dan jasa yang tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah pada tahun anggaran 2018, 2020, dan 2021.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mempunyai dua alat bukti yang cukup dan berkesimpulan yang bertanggung jawab dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Dana Desa Pada Desa Tanjung Batu, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2018, 2020, dan 2021 adalah Tersangka inisial NN dan Tersangka inisial PPL.
Sebelumnya, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lembata telah memeriksa 12 saksi yang terdiri dari perangkat desa, masyarakat desa, dan pihak ketiga.
Tim Penyidik melalui Kepala Kejaksaan Negeri Lembata telah mengirimkan surat permintaan penghitungan kerugian keuangan negara/daerah kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Lembata.
Berdasarkan surat Inspektur Daerah Nomor: Inspek.700/PKKN/II/2024 tanggal 13 Februari 2024 perihal Laporan hasil audit ditemukan penyimpangan yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa pada tahun anggaran 2018, 2020, dan 2021 yang menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah senilai Rp 186.559.442.
Selanjutnya Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lembata memeriksa kesehatan NN dan PPL yang didampingi oleh pensehat Hukum.
Hasilnya kedua tersangka dinyatakan sehat sehingga akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari di Lapas kelas III Lembata.
PIlihan Editor: KPK Sebut Tersangka Korupsi Rumah Jabatan DPR Lebih dari 2 Orang