Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kapolri Ingin Densus 88 Tingkatkan Kemampuan dalam Tangani Kasus Terorisme

Kapolri Sigit megatakan, Densus 88 harus bersinergi serta bekerja sama dengan seluruh institusi yang terkait di dalam maupun di luar negeri.

16 Februari 2022 | 17.04 WIB

Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo saat menyampaikan paparan dalam acara Rilis Akhir Tahun 2021 di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 31 Desember 2021. Dalam rilis tersebut Kapolri menyampaikan kinerja Polri sepanjang 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo saat menyampaikan paparan dalam acara Rilis Akhir Tahun 2021 di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 31 Desember 2021. Dalam rilis tersebut Kapolri menyampaikan kinerja Polri sepanjang 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berharap Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri meningkatkan kemampuannya. Menurutnya detasemen berlambang burung hantu itu harus adaptif dengan perkembangan teknologi, mampu menghadapi tantangan kompleks, sehingga lebih profesional dalam penanganan terorisme di Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Dalam Rapat Tingkat Senior Densus 88 di Bali, Rabu 16 Februari 2022, Sigit mengatakan pengembangan struktur organisasi ini telah mendapat persetujuan dari pemerintah. “Salah satunya dengan ditandatanganinya peraturan presiden (Perpres) terkait pengembangan organisasi itu,” ujar Kapolri dalam keterangan tertulis, Rabu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Selain itu, Sigit juga berharap bahwa jumlah personil yang saat ini 3.701 bisa dikembangkan dua kali lipat. Sehingga Densus memiliki kekuatan yang cukup, termasuk anggaran, sarana dan prasarana juga ditingkatkan, demikian juga dengan kemampuan yang dimiliki para anggotanya.

Menurut dia, pengembangan organisasi Densus 88 sejalan dengan tantangan yang semakin komplek dan meningkat di era globalisasi saat ini. Pengembangan itu juga dilakukan dalam rangka mengoptimalkan peran dari pencegahan dan penegakan hukum terhadap tindakan pidana terorisme di Indonesia.

Dalam pengarahannya, Sigit juga membahas tentang optimalisasi peran pemangku kepentingan dan rekanan yang sinergis dalam rangka penanganan terorisme. Untuk pencegahan dan penindakan terorisme, dia meminta Densus 88 melakukan pemantauan perkembangan terorisme internasional, agar bisa beradaptasi dan mengembangkan kemampuan menghadapi segala bentuk tantangan terorisme dan radikalisme yang ada ke depannya. 

Tantangan lain yang harus segera dijawab, kata jenderal bintang empat itu, adalah beradaptasi dengan pesatnya kemajuan perkembangan teknologi informasi yang seperti dua sisi mata uang. “Memberikan sisi positif, tapi di sisi lain dimanfaatkan oleh para kelompok terorisme dalam menyebarkan faham radikalisme,” katanya.

Sehingga, Sigit melanjutkan, Densus 88 harus bersinergi serta bekerja sama dengan seluruh institusi yang terkait di dalam maupun di luar negeri. Termasuk juga bersinergi dengan tokoh agama dan masyarakat untuk memaksimalkan pencegahan dan penindakan jaringan terorisme. 

“Harus siap menghadapi perubahan. Kuncinya belajar meningkatkan kemampuan, mengembangkan organisasi, menambah kapasitas personel. Saya yakin sejarah membuktikan rekan-rekan mampu walaupun dinamika terjadi," tutur Sigit.

Sigit juga mengapresiasi kinerja Densus 88 yang telah mempengaruhi penurunan indeks risiko target terorisme sebanyak 52,22 persen. Angka itu mendekati target dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 sebesar 54,36 persen, serta indeks risiko pelaku terorisme yang saat ini berada di angka 30,29 persen dari target RPJMN sebesar 38,14 persen. 

Mantan Kabareskrim Polri itu juga menyatakan, kerja keras dari Densus 88 telah berdampak pada meningkatnya stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. "Tentunya stabilitas kamtibmas ini menjadi modal dasar dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi," kata Sigit. 

Selain itu, dia menyebutkan bahwa pada 2020, Densus 99 telah melakukan penegakan hukum terhadap 232 tersangka kasus terorisme. Pada 2021 penindakan terhadap 370 orang dilakukan, termasuk penegakan hukum terhadap kelompok teroris di Poso, yang hingga saat ini kelompok itu tersisa tiga orang DPO dan masih dilakukan pengejaran.

Baca: Muhammadiyah Bengkulu Menonaktifkan 3 Pengurus yang Jadi Tersangka Terorisme

Eko Ari Wibowo

Eko Ari Wibowo

Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Sebelas Maret. Bergabung dengan Tempo sejak 2005. Kini menulis tentang isu politik, kesra dan pendidikan. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus