Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Divisi Hukum dan Hak Konstitusional Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Antoni Putra, menyoroti kriminalisasi akademisi seperti yang dialami Bambang Hero Saharjo. Kriminalisasi akademisi itu, kata Antoni, adalah ancaman serius bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia.
Dalam diskusi virtual bertajuk “Masa Depan Antikorupsi Pasca Kriminalisasi Akademisi” pada Kamis, 24 Januari 2025, Antoni menyebut kasus ini sebagai langkah yang salah secara teori hukum. Seharusnya laporan terhadap guru besar IPB University itu tidak diproses oleh kepolisian. "Kalau kita bicara dari segi teori, seorang yang bersaksi atas dasar keilmuwannya itu tidak dapat diperkarakan, baik secara pidana atau perdata,” kata Antoni.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam proses peradilan, kata Antoni, keterangan seorang saksi ahli hanya berfungsi sebagai pedoman bagi hakim. Keputusan untuk menggunakannya sebagai alat bukti sepenuhnya berada di tangan hakim. Bila ada pihak yang tidak setuju dengan keterangan ahli, persoalan itu seharusnya diarahkan kepada hakim, bukan ahli yang memberikan pendapatnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Antoni mengatakan negara perlu memberikan perlindungan yang jelas kepada para saksi ahli. Ia mengusulkan regulasi yang memperkuat imunitas bagi akademisi dan ahli agar mereka tidak dapat dituntut secara hukum ketika memberikan kesaksian berdasarkan keilmuan mereka. Tanpa regulasi ini, saksi ahli akan terus berada dalam posisi rawan setiap kali memberikan pendapat di pengadilan.
“Bukan hanya pendampingan, harus ada peraturan yang memastikan saksi ahli tidak bisa dituntut secara hukum,” ujarnya. Ia juga mengingatkan, tanpa perlindungan yang memadai, potensi kriminalisasi terhadap ahli akan berdampak buruk pada penanganan kasus korupsi besar di masa depan.
Guru besar IPB University Bambang Hero Saharjo dipolisikan oleh Dewan Pimpinan Daerah Persaudaraan Pemuda Tempatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (DPD Perpat Babel). Organisasi masyarakat atau ormas tersebut menyampaikan laporan terhadap saksi ahli dalam perkara korupsi timah itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Babel pada Rabu, 8 Januari 2024.
Ketua Perpat Bangka Belitung Andi Kusuma mengatakan mereka melaporkan Bambang karena dia bukan ahli keuangan negara, sehingga tidak melaksanakan tugas sebagai saksi ahli sesuai ketentuan dalam menghitung kerugian negara dalam korupsi PT Timah. "Yang bisa menghitung kerugian negara adalah ahli keuangan, bukan Bambang Hero yang cuma ahli lingkungan," ujar Andi Kusuma.
Andi juga mempertanyakan metode perhitungan yang digunakan Bambang sehingga mendapat angka kerugian negara akibat kerusakan lingkungan di perkara korupsi timah mencapai Rp 271 triliun. Menurut dia, Bambang mengambil sampel hanya dari foto satelit melalui aplikasi gratisan. Perpat mempertanyakan akurasi data tersebut.
"Kami minta buktikan apa dasar audit investigasi, status legal dan aliran dana keuangannya. Berapa banyak pohon dan lahan yang dirusak, di mana lokasi dan siapa pelakunya. Harus jelas disampaikan," ujar dia.
Bambang menyatakan dirinya punya kompetensi untuk menghitung kerusakan lingkungan dalam kasus korupsi timah. Dia menyatakan perhitungan kerugian lingkungan itu menggunakan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014. Permen itu, ujarnya, menyebut yang berhak menghitung berapa jumlah kerugian adalah ahli kerusakan lingkungan dan/atau ahli valuasi ekonomi. Poin tersebut tertuang di dalam Pasal 4 ayat (1). "Jadi, dengan begitu, clear kan?" kata Bambang.
Persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk menghitung kerugian itu adalah area yang rusak. Dia menyebut, area yang diduga rusak itu harus dinyatakan secara saintifik memang rusak.
Dalam hal itu, Bambang Hero mengambil sampel di kawasan yang diduga rusak. Hasil uji pun mengonfirmasi bahwa areal yang diduga rusak itu memang rusak. "Sehingga berdasarkan itu, kami mulai melakukan perhitungan kerugian sesuai dengan yang ada di dalam Permen LH 7/2014," katanya.
Bambang Hero menuturkan, dirinya merupakan salah satu penyusun Permen LH Nomor 7 2014 itu. Dengan demikian, ia mengklaim paham betul isi dari regulasi tersebut dan tata cara perhitungan kerusakan lingkungan.
Pilihan Editor: Respons Yusril soal Presiden AS Donald Trump Ingin Deportasi Imigran Besar-besaran