Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Eks model dan pegiat Aceh Maraton 2018, Fenny Steffy Burase, membenarkan adanya kiriman uang sebesar Rp 1 miliar dari eks tim sukses Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, Syaiful Bahri. Namun dia mengatakan uang itu merupakan dana untuk keperluan event Aceh Maraton 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya tidak pernah menerima sumbangan pribadi ya untuk membiayai kehidupan pribadi saya. Tapi semua benar-benar untuk keperluan event," ujar Steffy di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu, 20 Oktober 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Syaiful Bahri merupakan tim sukses Irwandi Yusuf dalam pemilihan gubernur Aceh 2017. Ia berperan sebagai pihak yang mengkoordinir lelang proyek dan penerimaan uang imbalan dari bupati dan wali kota di Aceh yang mendapatkan paket program pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
Syaiful sudah ditetapkan menjadi tersangka penerima suap oleh KPK bersama bersama Irwandi Yusuf dan Hendri Yuzal. Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Terungkapnya kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK di Aceh pada Selasa malam, 3 Juli 2018. Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai Rp 50 juta dan bukti transfer masing-masing sekitar Rp 50 juta, Rp 190 juta dan Rp 173 juta.
Steffy menuturkan, dalam persidangan tersangka Syaiful Bahri, saksi tak menyebutkan uang Rp 1 miliar itu dikirim untuk keperluan event Aceh Maraton. Dia mengatakan saksi hanya menyebut uang dikirim atas nama Steffy Burase. "Yang saya sayangkan kenapa tidak dibilang untuk apa," kata dia.
Menurut Steffy, uang Rp 1 miliar untuk keperluan acara Aceh Maraton itu juga tak dikirim sekaligus. Ia mengatakan uang itu dikirimkan dalam beberapa tahap. "Setelah diklarifikasi juga bukan sekaligus Rp 1 miliar ya, tetapi beberapa tahap, mungkin sekitar 10-12 tahap," ujarnya.
Sebelumnya, saksi dalam sidang perkara suap DOKA, Teuku Fadhilatul Amri, mengatakan pernah mentransfer uang lebih dari Rp 1 miliar kepada Steffy. Namun, dia tidak mengetahui tujuan pemberian uang yang ditransfer atas perintah pamannya, Syaiful Bahri.
Adapun Amri merupakan orang yang kerap diberi tugas oleh Syaiful untuk mengambil uang terkait DOKA. Menurut dakwaan, uang suap itu berasal dari Ahmadi selaku Bupati Bener Meriah.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa Ahmadi menyuap Irwandi Yusuf uang Rp 1,05 miliar. Uang itu diberikan agar Irwandi menyetujui usul Ahmadi supaya kontraktor dari Kabupaten Bener Meriah dapat mengerjakan proyek infrastruktur yang bersumber dari DOKA.