Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Kekerasan Seksual 11 Santriwati di Depok, Polda Metro Tetapkan 4 Tersangka

Polda Metro telah menetapkan empat tersangka kekerasan seksual terhadap 11 santriwati yang masig di bawah umur. 3 ustaz dan 1 santri senior.

4 Juli 2022 | 16.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik dari Polda Metro Jaya menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap 11 santriwati di sebuah pesantren yang berlokasi di Beji, Depok, Jawa Barat. Para tersangka ini diduga telah menyetubuhi para santriwati itu yang merupakan anak di bawah umur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, 4 orang tersangka itu terdiri dari 3 ustaz pondok pesantren dan 1 orang laki-laki yang merupakan santri senior. Meski begitu, Zulpan belum menginformasikan adanya penangkapan dan penahanan terhadap 4 orang tersangka itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kan sudah disampaikan tadi, sudah naik sidik dan empat jadi tersangka," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 4 Juli 2022.

Zulpan menagtakan, penetapan tersangka ini telah dilakukan tim penyidik Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah gelar perkara. Hasil gelar perkara ini pun telah menetapkan status proses hukum pencabulan ini dari semula penyelidikan menjadi penyidikan.

Zulpan belum membeberkan identitas para pelaku maupun pasal yang disangkakan, tapi dia mengatakan, satu orang pelaku telah diketahui berperan menyetubuhi santriwati yang merupakan anak di bawah umur, dua orang lainnya melakukan pencabulan, dan satu orang yang merupakan santri putra senior menyetubuhi dan juga mencabuli santriwati itu.

"Jadi ya sudah dinaikan ke penyidikan ya, kemudian statusnya sudah naik sidik, dan jadi tersangka," ujar Zulpan. 

Belasan santriwati di sebuah pondok pesantren kawasan Beji Timur, Depok diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh empat ustad dan seorang kakak kelasnya. Kekerasan seksual ini sudah terjadi selama setahun, namun kasus ini baru terungkap sejak sepekan yang lalu.

Kuasa hukum korban Megawati mengatakan, para korban baru menceritakan saat libur belajar dan telah dijemput oleh orang tuanya untuk pulang. Ia pun menyebut ada 11 anak yang jadi korban kekerasan seksual namun, hanya 5 yang berani melaporkan dan telah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Dari 11 yang dilecehkan, yang berani untuk speak up hanya 5 orang, tapi sekarang yang diperiksa baru 3 orang. Karena yang 1 orang lainnya masih di Bandung dalam kondisi sakit," ujar Mega di Polda Metro Jaya, pada Rabu, 29 Juni 2022.

Mega menjelaskan, dirinya telah mendengar pengakuan dari korban dan langsung membuat laporan ke Polda Metro Jaya bersama orang tua korban untuk ditindaklanjuti. Pihak kepolisian pun mengembangkan laporan hingga korban melakukan visum di rumah sakit.

Polda Metro Jaya telah menerima tiga laporan dari para korban. Dalam laporan itu ketiga korban melaporkan sejumlah pelaku yang sama. Tiga laporan terpisah sudah teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor: LP/B/3082/VI/SPKT/PMJ; LP/B/3083/VI/SPKT/PMJ; dan LP/B/3084/VI/SPKT/PMJ.  

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus