Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Kematian Afif Maulana, LBH Padang Sebut Polda Sumbar Tidak Punya Niat Baik Sejak Awal

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang sebagai kuasa hukum Afif Maulana menilai penghentian penyelidikan merupakan bentuk diskriminasi dan tidak profesionalnya Polda Sumbar. Selain itu juga banyak kejanggalan yang ditemukannya selama proses penyelidikan.

2 Januari 2025 | 20.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Adrizal Kuasa Hukum Afif Maulana di kantor LBH Padang, Sumatera Barat, 2 Januari 2025. TEMPO/ Fachri Hamzah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Padang - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang sebagai kuasa hukum keluarga Afif Maulana menilai penghentian penyelidikan kematian anak berusia 13 tahun merupakan bentuk diskriminasi dan tidak profesionalnya Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar). Selain itu juga banyak kejanggalan yang ditemukannya selama proses penyelidikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami menemukan banyak kejanggalan dalam proses penyelidikan. Sampai sekarang kami masih yakin ada keterlibatan anggota kepolisian yang diduga melakukan penyiksaan kepada korban, " kata Adrizal Kuasa Hukum Afif Maulana kepada wartawan pada Kamis 2 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun kejanggalan yang ditemukan oleh LBH Padang, kata Adrizal, pertama saat meminta keterangan saksi. Penyidik hanya fokus kepada aksi tawuran tidak kepada konteks kekerasan yang dialami korban. 

"Kami sering menekankan kepada penyidik agar lebih jauh lagi bertanya perihal bagaimana penyiksaan yang terjadi malam itu. Tetapi tidak akomodir oleh penyidik, " kata Adrizal. 

Kemudian juga soal hasil ekshumasi yang disampaikan Dokter Ade Firmansyah tentang 19 bekas luka yang didapati di tubuh Afif Maulana. "Penyidik hanya berbicara kepada kesimpulan saja tetapi tidak lebih dalam, kenapa bekas luka itu bisa terjadi, " katanya. 

Adrizal juga menyatakan penyidik Polres Papdang sempat tidak mengakomodir ahli yang mereka hadirkan untuk memberikan pendapat, yakni dokter Gofur.  

"Kami juga mempertanyakan perihal CCTV yang dijanjikan oleh penyidik pada 21 Juli 2024, awalnya ada dan telah didata setelah itu hilang. Ini kan jurus lama selalu dilakukan polisi, lihat saja kasus Sambo, hampir sama, " katanya. 

LBH Padang juga melihat ada kejanggalan saat proses pengeledahan barang milik Afif Maulana. Sebab jika barang bukti sudah disita dan digeledaah itu sudah masuk proses penyidikan, namun kasus Afif Maulana masih penyelidikan. 

"Tentu hal ini tidak sesuai prosedur hukum . Selain  itu barang bukti yang diperlihatkan saat handphone Afif Maulana digeledah yakni Afif memegang besi, tentu ini ada upaya mengiring opini masyarakat, " katanya. 

Padahal Polda Sumbar bisa saja mengunakan handphone Afif Maulana itu untuk melacak siapa saja yang berada di lokasi itu. "Sehingga ini bisa menjadi barang bukti baru, " katanya. 

"Saya merasa apa yang dilakukan Polda Sumbar memang sudah direncanakan sejak awal. Tidak ada niat dari mereka untuk menyelesaikan kasus ini, " kata Adrizal. 

Selain itu Adrizal merasa ditipu oleh Polda Sumbar. Sebab di hari yang sama ketika Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Suharyono berbicara kepada media, Selasa 31 Desember 2024, pihak keluarga sedang melakukan gelar perkara. 

"Saya seperti ditipu oleh Polda Sumbar, saat itu sedang dilakukan gelar perkara. Namun di waktu yang sama, Kapolda Sumbar sudah mengumumkan penghentian penyelidikan. Lalu untuk apa gera perkara itu, apakah hanya formalitas saja, " kata Adrizal Kuasa Hukum Afif Maulana kepada wartawan, Kamis 2 Januari 2025.

Lalu untuk salinan SP2 Lidik kasus Afif Maulana sampai saat ini belum didapati oleh kuasa hukum. "Kami akan minta SP2 Lidik segera kepada Polda Sumbar, " ucapnya. 

Saat ditanyakan kepada Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan terkait SP2 Lidik kasus Afif Maulana. Dia menjawab belum keluar sedang diproses . 

"Belum, masih berproses, " katanya saat dikonfirmasi Tempo via pesan singkat, Kamis 2 Januari 2024.

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus