Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi

Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi dalam kasus korupsi BTS Kominfo.

15 Februari 2023 | 20.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (tengah) bersama Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi (kedua kanan), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dan penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia memberikan keterangan pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 14 Februari 2023. Menkominfo Johnny G Plate menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 9 jam terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022. Dalam keterangannya Johnny menyatakan siap diperiksa lagi jika dipanggil penyidik. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa 4 saksi dalam kasus dugaan korupsi BTS (proyek pembangunan Base Transceiver Station) 4G. Keempat saksi itu di antaranya, Direktur Ketenagalistrikan, Telekomunikasi dan Informatika Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Rachmat Mardiana.

“Diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Rabu, 15 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain Rachmat, kejaksaan juga memanggil tiga saksi lainnya. Ketiga saksi tersebut di antaranya, Bagian Keuangan PT Aplikanusa Lintasarta berinisial FR; Direktur Marketing and Solution PT Aplikanusa Lintasarta, berinisial G; dan pihak swasta berinisial AW.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketut mengatakan keempat saksi itu diperiksa dalam penyidikan kasus korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1 sampai 5. Ketut mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini. Dia tak menjelaskan lebih detail materi pemeriksaan para saksi tersebut.

5 tersangka kasus korupsi BTS

Kejaksaan Agung menyidik kasus korupsi proyek BTS sejak November 2022. Kejaksaan telah menetapkan lima tersangka yaitu:

1. Anang Achmad Latif - Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Telekomunikasi dan Informatika.
2. Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk.
3. Yohan Suryanto, Tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia.
4. Mukti Ali, Account Director of Integrated PT Huawei Investment
5. Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Proyek BTS ini dilaksanakan oleh Bakti yang berada di bawah Kementerian Telekomunikasi dan Informatika (Kominfo). Proyek BTS meliputi pembangunan tower pemancara berjumlah lebih dari 9.000 unit yang berlokasi di daerah terpencil, terluar dan tertinggal atau 3T. 

Kasus ini turut menyeret nama Menteri Kominfo Johnny G. Plate. Kejaksaan memeriksa Johnny sebagai saksi di kasus ini pada Selasa, 14 Februari 2023. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan penyidik mencecar Johnny dengan 51 pertanyaan. Pertanyaan itu meliputi pengawasan dan evaluasi yang dilakukan kader Partai Nasdem itu selama pelaksanaan proyek.

Seusai pemeriksaan, Johnny G Plate mengatakan akan kooperatif dalam proses hukum kasus korupsi BTS. Dia bersedia dipanggil kembali apabila penyidik membutuhkan tambahan dari dirinya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus