Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dan mencegah 3 orang ke luar negeri dalam kasus dugaan korupsi di PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dugaan korupsi itu, perihal pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan tahun 2017 sampai 2022. Retrofit sistem sootblowing adalah penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Nanti ketika penyidikan cukup, pasti kami umumkan nama-nama tersangka termasuk konstruksi pasal-pasal dan kerugian negara yang sudah pasti,” kata Juru bicara Penindakan dan Kepegawaian KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 19 Maret 2024.
Ali menduga ada rekayasa nilai anggaran pengadaan termasuk pemenang lelang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
“Nanti hasil akhir dari kerugian negara baru dapat kami sampaikan ketika di penyidikan cukup. Tentu ini juga dituangkan dalam surat dakwaan oleh jaksa KPK yang akan dibacakan di hadapan majelis hakim,” kata Ali.
KPK memerlukan keterangan beberapa pihak guna mendukung proses penyidikan dugaan korupsi PLN itu, kata Ali, sehingga mengajukan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terhadap 3 orang.
“Pihak yang dicegah tersebut yakni 2 pejabat di PT PLN (Persero) dan 1 pihak swasta. Cegah ini untuk 6 bulan pertama dan dapat diperpanjang kembali,” ujarnya.
Pilihan Editor: Cerita Harimau Sumatera yang Baru Dilepasliarkan Ditangkap Lagi karena Terkam Petani