Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Mayat dalam Karung di Tangerang, Pelaku Pembunuhan Berteman dengan Korban

Kasus penemuan mayat dalam karung yang mengambang di Danau Legok tangerang dengan cepat terungkap. Pembunuhan dipicu ketersinggungan pelaku.

2 Juni 2022 | 18.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Polda Metro Jaya memperlihatkan kedua pelaku pembunuhan pria yang jasadnya ditemukan di Danau Gawir pada konferensi pers, Kamis, 2 Juni 2022. Foto TEMPO/Niken Nurcahyani

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya ungkap kasus pembunuhan terhadap pria yang jasadnya ditemukan di Danau Gawir, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. Terdapat dua pelaku yang berhasil ditangkap.

"Tim berhasil identifikasi pelaku dari hasil penyelidikan, 1 Juni mengamankan dua pelaku dan melakukan pemeriksaan dan pengembangan TKP," ujar Zulpan pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 2 Juni 2022. 

Kedua pelaku yang ditangkap berinisial SY (35) berperan sebagai eksekutor dan mengatur strategi, serta MYM (18) berperan sebagai pembantu eksekutor.

Adapun motif dari pelaku melakukan aksinya lantaran sakit hati akibat ucapan korban yang diduga melecehkan kakak perempuan pelaku. Hasil penyelidikan pelaku melakukan pembunuhan di rumah korban.  

"Pada saat kejadian MYM dan SY berkumpul di rumah korban pukul 8.30 WIB. Mereka bersama menonton video porno yang berasal dari ponsel pelaku SY saat menyaksikan, korban bicara ke pelaku SY dengan kalimat yang membuat pelaku tersinggung," jelas Zulpan. 

Sejumlah barang bukti telah diamankan oleh polisi. Salah satu barang bukti itu berupa barbel yang terbuat dari semen untuk digunakan pelaku sebagai alat pemberat yang membuat korban tenggelam ketika dibuang di Danau. 

Sebelumnya polisi telah mengungkap identitas yaitu korban berinisial S itu diketahui bertempat tinggal di Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Jasad pria itu ditemukan terbungkus karung dan mengambang di Danau Gawir pada Selasa, 31 Mei 2022. 

Atas perbuatan pembunuhan tersebut, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 340 KUHP 338 KUHP 365 ayat 3 KUHP Juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.  

NIKEN NURCAHYANI

Baca juga: Pembunuh Kasus Mayat dalam Karung Mengambang di Danau Tangerang Ditangkap

Catatan redaksi: judul berita ini sudah mengalami revisi, terima kasih

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus